Hukum Kriminal My.Id| KUANTANSINGINGI,— Jajaran Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Personel Polsek Singingi melaksanakan penertiban terhadap dua rakit PETI yang ditemukan di Desa Sungai Sirih dan Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi. Sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (08/12/2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PETI yang meresahkan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setibanya di Desa Sungai Sirih, personel menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaannya kembali, rakit tersebut langsung dimusnahkan melalui tindakan dengan cara rusak dan dibakar. Tim kemudian menuju Desa Pasir Mas dan kembali menemukan satu unit rakit PETI tidak beroperasi yang selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara yang sama, sesuai prosedur penindakan terhadap PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Azhari menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Kapolres menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai wujud komitmen Polri menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban umum.
Kapolsek Singingi menyampaikan bahwa Kapolres Kuansing juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya. Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam operasi tersebut, sejumlah personel dari unit Reskrim, Intelkam, Bhabinkamtibmas, dan Samapta terlibat langsung memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Meski tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain, Polres Kuansing memastikan bahwa upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Setelah kegiatan penertiban selesai, petugas melakukan dokumentasi dan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari keseriusan Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas yang merusak alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
