Ticker

6/recent/ticker-posts

DPP MAUNG : Serahan Kasus OTT Jaksa Kejati Banten Harus Berjalan Tanpa Intervensi"


Hukum Kriminal My.Id| Jakarta — 22  Desember 2025

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta dan Banten telah mencuri perhatian publik. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk seorang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Namun, kasus yang berawal dari dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan (WN Korsel) senilai Rp 2,4 miliar tersebut akhirnya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis tengah malam (18/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Penyerahan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, yaitu 17 Desember 2025. Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK berkomunikasi dengan Kejagung dan menemukan bahwa oknum jaksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi kejaksaan sebelum OTT dilakukan. "Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ungkap Asep.

 

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Ses Jamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan bahwa serah terima kasus tersebut adalah bentuk sinergi antara penegak hukum. Ia juga membantah adanya campur tangan atau tekanan dari Kejagung kepada KPK dalam penanganan kasus ini. "Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi, kami sudah lebih awal menerbitkan Sprindik pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono.

 

Dalam hal pasal dan undang-undang yang berpotensi terpakai, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dan rekanannya dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, jika ditemukan elemen korupsi dalam kasus ini, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga dapat menjadi dasar tuntutan hukum.

 

"Kasus OTT jaksa Kejati Banten yang diserahkan ke Kejagung adalah momentum penting untuk menegaskan kredibilitas penegak hukum. Kita mengharapkan proses hukum selanjutnya berjalan dengan transparan, objektif, dan profesional, tanpa ada intervensi apapun. Publik memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan melihat agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP MAUNG yang disimulasikan.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Indonesia, terutama terkait dengan kemampuan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Meskipun KPK telah menyerahkan kasus ke Kejagung, harapan publik tetap tinggi agar kasus ini diusut tuntas dan menghasilkan keadilan. KPK juga telah meminta publik untuk ikut mengawal proses hukum ke depan agar berjalan dengan baik, terutama mengingat korban dalam kasus ini adalah WN asing yang menjadi cerminan citra negara Indonesia di mata dunia.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Istimewa