Hukum kriminal my.idKampar — Program digitalisasi desa yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru memunculkan polemik serius di Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dana desa sebesar Rp45 juta yang dialokasikan untuk program digitalisasi diduga lenyap tanpa realisasi, dengan pihak PT Doni Digitama Indotechno menjadi sorotan utama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diserahkan kepada pihak vendor di lengkapi dengan bukti kwitansi dan di tandatangani oleh Direktur PT Doni Digitama. untuk pengadaan sistem digitalisasi desa lengkap dengan perangkat penunjang dan aplikasi layanan desa. Namun hingga kini, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara pihak desa mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Menurut sumber terpercaya menyebutkan bahwa kerja sama dilakukan setelah adanya penawaran dari pihak PT Doni Digitama Indotechno pada tanggal 22 juli 2025 menjanjikan percepatan layanan administrasi desa berbasis digital. Namun sejak pembayaran dilakukan, kehadiran vendor semakin tidak jelas dan tidak ada progres nyata di lapangan.
“Sudah lama kami menunggu. Tidak ada aplikasi, tidak ada perangkat, tidak ada pelatihan. Semua hanya janji,” ungkap sumber dari pihak desa kamis (18/12).
Kasus ini memicu kecurigaan publik bahwa program digitalisasi desa tersebut diduga fiktif. Apalagi, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Doni Digitama Indotechno belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi oleh media.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBDes. Aparat penegak hukum dan inspektorat daerah didesak untuk segera turun tangan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh.
Masyarakat Desa Danau Lancang kini berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum demi menjaga transparansi dan sebab desa seluruh kabupaten Kampar sudah hampir menyeluruh jadi korban dugaan penipuan oleh oknum nakal seperti oknum Doni.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Doni Digitama Indotechno sesuai kode etik jurnalistik.
Tim
