Hukum Kriminal My.Id| Pekanbaru, 18 Desember 2025 - Kuasa hukum NA, Desi Silvia Anggraini SH, dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass, menyayangkan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa IQ, yang hanya 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Desi menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak memberikan efek jera dan malah menciptakan stigma bahwa penganiayaan dapat dilakukan dengan impunitas. "Dunia Sudah Gila," ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa IQ menganiaya korban NA karena menolak ajakan hubungan badan. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Desi mengatakan bahwa korban NA sangat kecewa dengan tuntutan JPU dan khawatir bahwa terdakwa IQ akan mengulangi perbuatannya. "Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita, harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan," kata NA.
Kuasa hukum NA berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mempertimbangkan hukum yang lebih manusiawi dan memberikan keadilan bagi korban.
Sumber Kuasa hukum NA, Desi Silvia Anggraini SH, dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass,
