Hukum Kriminal My.Id| Dumai, Riau — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi ilegal kembali mencuat di wilayah Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang penampungan minyak subsidi terlihat beroperasi secara terbuka, meski jaraknya disebut tidak jauh dari markas Polairud Dumai.
Berdasarkan informasi dan pantauan warga setempat, lokasi tersebut kerap didatangi truk tangki dan kendaraan pengangkut BBM, dengan aktivitas bongkar muat yang berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Warga menyebutkan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Adul. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan tidak tersentuh penindakan, meski berlangsung dalam waktu lama dan diketahui banyak pihak.
> “Kalau ini memang ilegal, mustahil tidak terpantau. Lokasinya jelas, aktivitasnya rutin. Tapi seolah dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat, khususnya Polairud Dumai, mengingat lokasi yang diduga menjadi gudang BBM bersubsidi tersebut berada di wilayah pengawasan mereka. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah aparat tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih diam.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan serius.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Polda Riau, Mabes Polri, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta aparat yang bertugas di wilayah tersebut.
Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
> Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika rakyat kecil cepat ditindak, maka dugaan pelanggaran besar juga wajib diusut tanpa pandang bulu.
