Hukum Kriminal My.Id| Batam, 23 Desember 2025
Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali memprihatinkan. Merek-merek lama masih beredar bebas di pasaran, sementara merek baru seperti PSG, HM, dan UFO mulai bermunculan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sungguh serius membasmi rokok ilegal, atau hanya melakukan tindakan simbolis?
Seorang penggiat sosial menyoroti fakta yang memalukan ini. “Kalau aparat benar-benar berani bertindak, peredaran rokok ilegal seharusnya sudah habis. Nyatanya, sejak 2012 peredaran rokok ilegal di Batam selalu berganti merek, tapi tetap beredar,” tegasnya.
Rokok Ilegal Ancaman Ganda
Selain merugikan negara karena menghindari cukai, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Tanpa pengawasan mutu, kandungannya tidak terjamin dan berisiko lebih tinggi bagi kesehatan.
Beberapa pakar hukum menilai lemahnya tindakan aparat dapat merusak wibawa hukum di Indonesia.
Hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar penggiat sosial tersebut.
Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: mengatur kewajiban cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012: mengatur pengawasan dan sanksi bagi peredaran rokok ilegal.
Desakan Tindakan Nyata
Aktivis tersebut menegaskan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum harus melakukan tindakan nyata, bukan sekadar razia seremonial.
Masyarakat ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan ada permainan atau kongkalikong di balik maraknya rokok ilegal. Negara dirugikan, masyarakat terancam—harus ada tindakan tegas,” tutupnya.
Publik kini menunggu langkah konkret agar peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku. (Iskandar Chaniago)
