Hukum Kriminal My.Id| Dumai,
Pada Tanggal 20 Desember 2025 telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama yang bertempat di Kota Dumai, dengan agenda pembahasan terkait status dan kewenangan pengelolaan serta penertiban lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa yang berlokasi di Pelintung, Dumai, dan saat ini diketahui telah disita oleh Negara melalui Satgas PKH.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan Wali Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, Perwakilan Polres Dumai, Kodim Dumai, Wakil Direktur Agrinas Bapak Elfitri beserta Konsultan Agrinas, perwakilan KSO PT. Riden Konstruksi Jaya, Camat Dumai, Lurah Dumai, serta pihak Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa beserta jajaran. Turut hadir pula Bapak Suryalim alias Aliyong, selaku Direktur sekaligus Kuasa Hukum PT. Duta Mas Makmur Perkasa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Bapak Agus Miswandi, S.A.B, yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan administrasi terkait pihak yang berhak mengelola atau melakukan penertiban atas lahan Ex PT. Duta Mas Makmur Perkasa, mengingat status lahan tersebut saat ini berada dalam pengawasan negara.
Dalam forum rapat, Wakil Direktur Agrinas Bapak Elfitri, didampingi oleh Konsultan Agrinas, menyampaikan secara tegas bahwa KSO yang dinyatakan sah dan memenangkan proses penunjukan dari Agrinas adalah PT. Riden Konstruksi Jaya. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh peserta rapat sebagai bentuk klarifikasi resmi dari pihak Agrinas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Dumai Bapak Agus Miswandi, S.A.B secara langsung menyampaikan pertanyaan kepada Bapak Suryalim alias Aliyong, selaku Direktur dan Kuasa Hukum PT. Duta Mas Makmur Perkasa, dengan pernyataan:
“Apakah Bapak Suryalim bersedia untuk mundur atau menyerahkan PT yang Bapak pimpin kepada KSO yang sah dan telah dinyatakan menang oleh Agrinas? Karena dalam rapat ini telah hadir Wakil Direktur Agrinas beserta Konsultan Agrinas.”
Atas pertanyaan tersebut, Bapak Suryalim alias Aliyong menyatakan keberatannya dan menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima keputusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan maupun kepada Agrinas Pusat, serta menyatakan masih ingin mengajukan permohonan KSO ke Agrinas Pusat hingga saat ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, mengingat pihak Agrinas melalui Wakil Direktur telah menyampaikan bahwa KSO PT. Riden Konstruksi Jaya merupakan pemenang yang sah. Namun demikian, Bapak Suryalim alias Aliyong tetap bersikeras tidak mengakui keputusan tersebut.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, pimpinan rapat bersama seluruh peserta rapat sepakat untuk menunggu jawaban resmi atau konfirmasi tertulis berupa email atau dari Agrinas Pusat, guna memastikan dan menegaskan kembali keabsahan KSO pemenang yang dimaksud. Seluruh pihak menyatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan resmi dari Agrinas Pusat sebagai dasar tindak lanjut selanjutnya.
Sebagai penutup, disepakati bahwa informasi lanjutan akan menunggu hasil konfirmasi dari pusat, dan atas kesepakatan bersama, berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk persetujuan dan pertanggungjawaban bersama.
