Hukum Kriminal My.Id| Bagansiapiapi — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum serta langkah penting mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah proses peradilan selesai.
Plt Kepala Lapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, hadir langsung menyaksikan pemusnahan bersama unsur aparat penegak hukum lainnya. Ia turut didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Febri Resmalia, mewakili jajaran Lapas.
Nimrot menegaskan bahwa kehadiran Lapas dalam agenda ini merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
> “Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari transparansi penegakan hukum. Kehadiran kami dari Lapas merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang terus dibangun bersama Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Semua ini demi memastikan proses hukum berjalan baik, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil tindak pidana, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang-barang ilegal lainnya yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Lapas Bagansiapiapi, yang dinilai memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan tuntas.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Lapas Bagansiapiapi berharap sinergi seperti ini terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
Editor :Redaksi
