Hukum Kriminal My.Id| Bagansiapiapi — Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Ilhammi, S.Tr.Keb, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di daerah.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan melibatkan unsur Forkopimda serta aparat penegak hukum lainnya. Ketua DPRD Rohil hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjaga integritas lembaga penegak hukum di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ilhammi menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah putusan pengadilan.
> “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang transparan. DPRD mendukung penuh langkah Kejaksaan serta sinergi lintas lembaga untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai aturan. Kerja sama seperti ini harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat,” ujar Ilhammi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang ilegal lain yang telah diputuskan pengadilan untuk dihancurkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan mengikuti standar keamanan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Ketua DPRD Rohil berharap sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Lapas terus terjalin kuat guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
Editor : Redaksi
