Hukum Kriminal My.Id| Pekanbaru, 21 Februari 2026
Gudang penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Pekanbaru. Lokasi yang berada di Jalan Palas Besar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, diduga milik W_F, seorang pengusaha yang sudah bertahun-tahun terlibat dalam bisnis BBM.
Mobil tangki biru putih berlogo Pertamina terlihat masuk area gudang, memicu spekulasi soal pengawasan distribusi BBM. Warga sekitar sebutkan nama W_F sebagai pemilik gudang.
"Pemilik Gudang itu pak W_F," kata warga anonim, khawatir dampak jika identitasnya dibuka.
Gudang penimbunan yang berdinding pager besi warna Hijau tua ini sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh hukum. Praktik ini diduga melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi) dan Peraturan BPH Migas No. 11/2021 (Aturan Distribusi BBM Subsidi).
Masyarakat meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap W_F dan gudang penimbunan BBM bersubsidi ini.
Warga juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan W_F yang diduga telah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan belum pernah dihukum. "Kami sangat kecewa dengan tindakan W_F. Dia telah merugikan masyarakat dan negara, tapi belum pernah dihukum," kata seorang warga.
Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian dan BPH Migas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Tim/red
