Ticker

6/recent/ticker-posts

SPBU Airtiris Disorot, Diduga ada Keterlibatan petugas SPBU Praktik Mafia BBM dan Penimbunan Ilegal



Hukum kriminal my.idDugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) mencuat di SPBU Airtiris. SPBU tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan adanya indikasi kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pihak yang diduga melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan tersebut pada sabtu malam, 21 Februari 2026

“Kami prihatin dengan kelangkaan BBM yang sering terjadi. Namun di sisi lain, kami melihat ada aktivitas pengisian yang diduga melanggar aturan, seperti kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah besar,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut keterangan warga, modus operandi yang diduga digunakan antara lain:

Pengisian BBM ke kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung dalam kapasitas besar.

Aktivitas pengisian dilakukan berulang kali.

Pelangsiran BBM menggunakan sepeda motor pada malam hari.

Dugaan pembiaran oleh oknum petugas SPBU terhadap aktivitas tersebut.

Praktik semacam ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, sekaligus berpotensi merugikan negara.

Dasar Hukum Terkait

Apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM,

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Migas.

termasuk penguatan sanksi terhadap praktik distribusi ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Desakan kepada APH dan Instansi Terkait

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait di bidang energi dan perdagangan, untuk segera melakukan:

Investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU Airtiris

Audit distribusi dan penyaluran BBM

Penindakan tegas terhadap oknum petugas maupun pihak luar yang terlibat

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas distribusi energi nasional.

Awak media mencoba menghubungi petugas SPBU 

 ingin meminta ketrangan tentang kejadian tersebut

 security dan pengawas SPBU lewat via telpon washaf silahkan di cek katanya dan kalau terjadi pelanggaran silahkan di beritakan  sampai berita ini diturunkan,

belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPBU Airtiris.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM harus diperketat agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh mafia penimbun untuk kepentingan pribadi.


Redaksi.