Ticker

6/recent/ticker-posts

MAUNG Dorong KPK Segera Turun Tangan, Kasus Korupsi Bappeda Kapuas Hulu Tak Boleh Terbengkalai


Hukum Kriminal My.Id| Pontianak, Kalbar - 01 Januari 2026

Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) pusat mengeluarkan desakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang kini terkesan senyap dan belum jelas proses penanganannya oleh aparat penegak hukum.

 

Kasus yang menjadi sorotan adalah proyek swakelola jasa konsultansi antara Bappeda Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak senilai Rp15,8 miliar. Sebagaimana telah disorot media, proyek ini pernah diselidiki oleh Reskrimsus Polda Kalbar pada tahun 2024. Namun, hingga kini tidak ada informasi jelas mengenai perkembangan proses hukumnya, padahal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menunjukkan adanya pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dari sisi hukum, kasus ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menetapkan bahwa proyek dengan nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang dan tidak termasuk dalam jenis kegiatan yang boleh dilakukan swakelola. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang merugikan negara, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran yang cukup serius dan belum mendapatkan penanganan yang memadai oleh aparat penegak hukum lainnya.

 

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, melalui juru bicara Rolan Edward Pardede dalam keterangannya menyatakan, "Kami mendesak KPK untuk segera melakukan langkah konkrit terkait kasus dugaan korupsi Bappeda Kapuas Hulu ini. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan melihat proses hukum yang berjalan dengan adil, transparan, serta tanpa adanya intervensi apapun. Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum di daerah." Tegasnya

 

LSM MAUNG juga menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan pemerintah maupun pihak terkait lainnya, wajib menghormati dan berkooperasi penuh dengan proses hukum. "Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlindungan khusus atau upaya untuk menyembunyikan kebenaran. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua pihak yang bersalah harus mendapatkan sanksi yang pantas," tambah Pardede.

 

Dalam penutup pernyataan, LSM MAUNG menyampaikan harapan bahwa KPK dapat segera melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. "Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendukung upaya KPK serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Istimewa