Hukum Kriminal My.Id| Riau
Pekanbaru, Senin pagi - 29/12/2025 Ketua GIB (generasi Indonesia bersih) Provinsi Riau Alexander yang biasa di sapa Alex Cowboy, Mengantarkan Dumas (pengaduan masyarakat) Desa Tasik Serai Timur ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selaku perpanjangan tangan dari masyarakat Desa Tasik Serai Timur Untuk mengajukan Dumas
Terkait kasus dugaan Tipikor yang terjadi di desa Tasik Serai Timur.
Ini akan menjadi atensi bagi seluruh masyarakat Riau, Dan masyarakat berharap Kejati Riau Bisa Menindak Lanjuti kasus ini dengan cepat dan serius seperti kasus - kasus yang lain nya, Yang mana kita masyarakat bangga akan kinerja Kejati Riau selama ini sangat - sangat profesional, Apalagi permasalahan kasus Tipikor saat ini memang menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto pernah ber statement " seribu rupiah pun kalian korupsi uang negara akan kita proses sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia "
Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak main-main untuk menyelesaikan perkara Tipikor.
Pengaduan Masyarakat Desa Tasik Serai Timur ini juga sudah di lengkapi bukti - bukti yang cukup dan Akurat, Seperti dokumentasi foto - foto, video rekaman pengakuan dari orang yang bertransaksi, lampiran tertulis tabel kegiatan kemudian saksi - saksi yang akan di hadirkan atau di ajukan sekitar 11 orang.
Dengan semua bukti - bukti yang cukup kita lampirkan semoga ini bisa menjadi mempercepat prosesnya di Kejati Riau, semua bukti - bukti tersebut tidak lah mudah mendapatkan nya, Butuh kolaborasi team investigasi baik itu dari LSM GIB dan awak Media pers, Team investigasi gabungan antara LMS dan Media turun bersama - sama melakukan investigasi langsung kelapangan, Mengkroscek langsung di tempat.
Alhasil team berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang akurat.
Bahkan masyarakat bersama - bersama sepakat menandatangani surat Mosi tidak percaya terhadap Aparatur Desa Tasik Serai Timur, surat Mosi tidak percaya dari masyarakat juga ikut kita lampirkan sebagai penguat Pengaduan Masyarakat ke Kejati Riau.
Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang paling relevan dan sering kenakan kepada Aparatur Desa ,
Sesuai dengan dasar hukum utama :
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
- jo. UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)
Pasal yang sering di pakai untuk aparatur Desa
Pasal 2 ayat (1) :
Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ancaman :
- penjara 4 - 20 tahun
- Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar
- Bisa pidana seumur hidup
Pasal 3 :
Perbuatan meyalah gunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara
Ancaman :
- 1 - 20 tahun
- Denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar
PASAL PENGGELAPAN & PEMALSUAN
Pasal 8
Perbuatan :
Menggelapkan uang negara dalam penguasaannya karena jabatan.
Ancaman :
Penjara 3 – 15 tahun
Denda Rp150 juta – Rp750 juta
Pasal 9
Perbuatan :
Memalsukan dokumen keuangan negara.
Ancaman :
Penjara 1 – 5 tahun
Denda Rp50 juta – Rp250 juta
PASAL SUAP (JIKA ADA FEE / SETORAN)
Pasal 11
Perbuatan :
Menerima hadiah karena kekuasaan jabatan.
Ancaman :
Penjara 1 – 5 tahun
Denda Rp50 juta – Rp250 juta
Pasal 12 huruf a, b, e
Perbuatan :
Menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.
Ancaman :
Penjara 4 – 20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Bisa seumur hidup
GRATIFIKASI
Pasal 12B
Perbuatan :
Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Ancaman :
Penjara 4 – 20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Bentuk gratifikasi :
Uang
Barang
Proyek
Diskon
Hadiah lebaran
Janji jabatan
PASAL PENYERTAAN (YANG BANTU KADES)
Pasal 15
Perbuatan :
Percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat korupsi.
Bendahara desa, TPK, sekdes, pihak ketiga bisa ikut kena
PIDANA TAMBAHAN
Pasal 18
Hakim dapat menjatuhkan :
Pengembalian kerugian negara
Perampasan aset
Pencabutan hak politik
Penutupan usaha
Penggantian kerugian (uang pengganti)
KAITAN DENGAN UU DESA
Tambahan dasar :
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kades wajib transparan dan akuntabel
Pelanggaran → bisa pidana + pemberhentian
Pasal 2
Korupsi dana desa
Pasal 3
Penyalahgunaan jabatan
Pasal 8
Penggelapan
Pasal 9
Pemalsuan SPJ
Pasal 11 dan 12
Suap
Pasal 12B
Gratifikasi
Pasal 18
Uang pengganti dan aset.
Pengaduan Masyarakat ini jug kita layangkan
Tebusan :
1. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
4. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
5. Kementrian Desa Republik Indonesia
6. Gubernur Riau
7. Polda Riau
8. Bupati Bengkalis
9. Kejari Bengkalis
10. Kapolres Bengkalis
Semoga ini menjadi atensi dari semua instansi Negara Republik Indonesia... (Bersambung)
Rilis : (team investigasi media)
