Hukum Kriminal My.Id| Mandailing Natal,
Bagaimana mungkin proyek layanan kesehatan publik justru diawasi dengan mekanisme yang dipertanyakan? Dugaan maladministrasi kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Sorotan kali ini mengarah pada paket jasa konsultansi pengawasan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae. Paket tersebut diketahui diberikan kepada PT Hibar Wahana Persada, perusahaan konsultan beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Aktivitas pengawasan harian proyek justru dikendalikan oleh seseorang bernama Parlin atau Parlindungan Lubis, yang diduga tidak tercantum sebagai tenaga ahli maupun tenaga pendukung dalam dokumen kontrak resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan terhadap Kerangka Acuan Kerja. Jika benar, maka struktur organisasi proyek berpotensi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dugaan semakin menguat ketika nilai kontrak pengawasan diketahui berada di bawah Rp100 juta dengan skema pengadaan langsung. Secara logika bisnis, pengiriman tenaga ahli dari Bandung ke Mandailing Natal dinilai tidak realistis secara pembiayaan.
“Secara hitungan biaya operasional, ongkos perjalanan, akomodasi, dan honor tenaga ahli akan melampaui nilai kontrak. Ini tidak masuk akal,” ujar seorang pengamat konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan dugaan praktik pinjam bendera, di mana perusahaan hanya digunakan secara administratif, sementara pekerjaan lapangan diserahkan kepada pihak lain tanpa ikatan kontrak resmi.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Mandailing Natal pun disorot. Sebagai pengendali kontrak, PPK memiliki kewajiban memastikan kesesuaian personel yang bekerja dengan dokumen kontrak.
Jika pembiaran benar terjadi, maka seluruh produk pengawasan berpotensi cacat hukum. Negara dinilai dirugikan karena membayar jasa tenaga ahli resmi, tetapi menerima layanan dari personel yang tidak terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Hibar Wahana Persada dan PPK Dinas Kesehatan terkait legalitas keterlibatan Parlindungan Lubis dalam proyek tersebut.
Publik kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi dinilai penting agar kualitas bangunan puskesmas dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan akibat lemahnya pengawasan.
(Magrifatulloh).
