Ticker

6/recent/ticker-posts

Tutup IPAL di Sukajadi Ditimbun Aspal, Sistem Pengolahan Limbah Terancam Gagal Fungsi


Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU –

 Kota Pekanbaru kini berada dalam situasi darurat keselamatan jalan. Sejumlah ruas jalan berlubang dan rusak parah akibat penggalian proyek bawah tanah seperti IPAL, PDAM,LPG dan jaringan utilitas lainnya, namun ditinggalkan tanpa pemulihan yang layak. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan ancaman nyata bagi nyawa masyarakat.


Sekretaris Umum DPP SPI, Saham Tanjung, menyebut kondisi jalan berlubang akibat proyek galian tersebut sebagai “perangkap maut” yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa.


“Ini bukan kerusakan biasa. Ini kelalaian terstruktur. Jalan dibiarkan berlubang, ditutup asal-asalan, tanpa rambu, tanpa pengamanan. Kalau ada korban meninggal, itu bukan musibah, tapi akibat pembiaran,” tegas Saham Tanjung.


Menurutnya, proyek-proyek bawah tanah di Pekanbaru terkesan hanya mengejar progres fisik, sementara keselamatan publik dan standar teknis diabaikan.


“Setiap proyek pasti punya anggaran keselamatan dan pemulihan. Kalau jalan ditinggalkan rusak, berarti ada yang tidak beres. Entah pengawasan lemah, atau ada pembiaran sistemik,” ujarnya.




*IPAL Sukajadi: Tutup Besi Ditimbun Aspal, Ancaman Lingkungan Mengintai*


Selain persoalan jalan berlubang, DPP SPI juga menyoroti keras tutup besi lubang kontrol IPAL di Kecamatan Sukajadi yang tertutup aspal saat pekerjaan pengaspalan jalan. Tindakan ini dinilai sebagai *kesalahan fatal dalam sistem sanitasi kota.


“Lubang IPAL itu akses kontrol. Kalau ditutup permanen dengan aspal, IPAL tidak bisa dipelihara. Ini bukan hanya salah teknis, tapi berbahaya,” kata Saham.


Ia menegaskan bahwa IPAL tanpa akses kontrol berpotensi gagal fungsi, menyebabkan kebocoran limbah ke tanah dan lingkungan sekitar.


“Dampaknya bukan hari ini saja. Limbah bisa mencemari air tanah, sungai, menimbulkan bau, penyakit, dan krisis lingkungan. Ini ancaman jangka panjang bagi kesehatan warga,” tambahnya.


*Kritik Tajam ke Pemerintah Daerah*


DPP SPI menilai Pemerintah Kota Pekanbaru *tidak boleh cuci tangan atas kondisi ini. Pengawasan proyek, izin penggalian, hingga pengembalian fungsi jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.


“Kalau jalan rusak, lubang IPAL ditutup aspal, lalu dibiarkan, itu berarti negara absen melindungi warganya. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak,” tegas Saham Tanjung.


Ia mendesak:


Audit menyeluruh seluruh proyek galian bawah tanah

Pembongkaran kembali tutup IPAL yang ditimbun aspal

Penindakan tegas terhadap kontraktor dan pemilik proyek

Transparansi anggaran pemulihan jalan


*Peringatan Terakhir*


Saham Tanjung mengingatkan, jika kondisi ini terus diabaikan, maka langkah advokasi, pelaporan hukum, hingga gugatan publik sangat mungkin dilakukan.


“Keselamatan rakyat itu hukum tertinggi. Kalau proyek dibiarkan membahayakan nyawa, maka harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.