Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Kamis (25/12)
Perayaan Natal tahun 2025 membawa berkah tersendiri bagi Warga Binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal digelar dengan khidmat di Aula Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, hadir langsung untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi. Didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, beserta seluruh pejabat struktural, Kakanwil menyerahkan SK secara langsung kepada sembilan orang Warga Binaan.
Apresiasi Atas Perubahan Perilaku Dalam amanatnya, Kakanwil membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebuah apresiasi dari negara atas keseriusan saudara dalam mengikuti program pembinaan. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan kegiatan di masa yang akan datang," ujar Kakanwil mengutip pesan Menteri.
Motivasi untuk Masa Depan Momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," tambahnya menutup sambutan.
Kegiatan penyerahan remisi berjalan aman dan kondusif, menjadi bukti komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai regulasi yang berlaku.
@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial
#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #RemisiNatal2025 #JaluYuswaPanjang #KanwilDitjenpasLampung #Kalapas #HakWargaBinaan #BandarLampung #BeritaLapas
