Hukum Kriminal My.Id| INHU/RIAU, Sabtu 13 Desember 2025 di Desa Sungai Akar, Dusun Kayu Sekawan, Kecamatan Batang Gansal pada sore hari, rumah Maskurniawan Mandrofa (43) didatangi segerombolan orang datang dari Exs PT. Indrawan Perkasa yang dikuasai oleh PT. Tiga Raja Mas yang di duga KSO Ilegal menyosor kerumahnya setelah ada perintah dari ampang ampang PT. Tiga Raja Mas, Seraaaaang…….., Matiiiiikan………., Bakaaaaaar…….., Bunuuuuuuh…….,ada yang bawa bensin di botol Aqua dan semua alat alat sudah di lengkapi langsung segerobolan serang dan keroyok Maskurniawan, ada yang menunjang dada kiri, menunjang dada kanan, ada yang memukul balok bambu ke punggung dan ada juga melibar punggung pakai rantai hingga Maskurniawan tepar dengan badan babak belur, mengumpulkan tenaga Maskurniawan menyelamatkan diri lari ter patah patah dari jam 17.30 wib hingga samapai jam 21.15 wib tiba di rumah Masyarakat dan langsung pingsan.
Kejadian tersebut juga dialami oleh bapak Saropati Daili (36) pada saat itu datang hendak belanja di warung milik Maskurniawan dan ada janji dengan teman kerjanya, Dimana Saropati duduk diatas sepeda motornya dipukuli pakai batang bambu di piting hingga hamper jatuh dari sepeda motornya 13 Desember 2025.
Sangat biadap perbuatan para pelaku hingga keluarga ini mengalami banyak kerugian sebab isi warung di jarah dan uang tunai senilai enam juta rupiah habis di jarah, Meriana istri dari Maskurniawan beserta anak anaknya histeris melihat kejadian di rumahnya Dimana setiap ruangan di geledah hingga Marliana meringkuk memeluk anaknya karena sangat menakutkan dan rumah nya juga rusak, sementara kehidupan keluarga ini hanya dari berjualan kecil kecilan di rumah untuk menghidupi anak anak yang lagi menganyam Pendidikan dan kebutuhan hidup sehari hari.
Karena kebobrokan penanganan p-ihak kepolisian, Maskurniawan dan Saropati daily menngantar anaknya ke polsek Batang Gansal karena minta supaya pihak polisi memberikan keaman kepada anak anaknya karena Maskurniawan mau berobat secara intensip di pekanbaru karena mengalami luka dalam akibat tendangan orang orang yang mengeroyoknya, karena merasa tidak mendapatkan keadilan hukum atau tidak diterima laporannya di kepolisiann sektor batang gansal pada 13 desember 2025, maka Maskurniawan, Saropati Daili dan puluhan Masyarakat terdampak pada hari itu membuat laporan di Polres Inhu pada hari selasa 16 Desember 2025, Surat Tanda Penerima Laporan ( STPL ), Nomor: STTL/177/XII/SPKT/2025/RESINHU/RIAU, pada pukul 15.27 Wib, melaporkan tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP, terlapor atas nama pak Eltio Nababan(gelar panggila), atas nama J.Ambarita, atas nama Pak Marko Sinaga ( gelar panggilan ), atas nama Koko Sinaga diduga nama nama tersebut Adalah actor utama dan masih banyak lagi yang belum tersebut Namanya mudah mudahan pada pengembangan perkara semua tertangkap dan di tahan.
“ Sudah lima hari saya di keroyok di lapor ke polsek tidak ditanggapi, saya sudah tidak aman, rumah saya rusak, uang saya di curi, isi warung saya di jarah semua, anak anak saya tidak masuk sekolah karena kami tidak berani tinggal dirumah, karena pelaku mondar mandir bawa balok kayu juga rumah kami masih di polis line, saya titip anak saya di polsek ini karena saya dan istri saya mau berobat,Pak Prabowo mana keadilan terhadap saya, tolong saya pak Prabowo, taka da keadilan, pak Prabowo tolong kami.” Ucapnya dan meninggalkan anak anaknya di polsek supaya aman dari serangan para pelaku pengeroyokan
Hari yang sama 13 desember 2025 di tempat berbeda pelaku dan grombolannya juga membakar dua (2) unit mobil HILUX nopol BM 8714 BL yang di kendarai oleh Tampubolon dan Triton Nopol BM 9534 TY milik Eko,Goklas Aritonang berteriak seraaaaaang….. Hancurrrrrkan dan sambil memukul mobil pakai batang bambu kemudian datang pak Marko Sinaga memukul kaca mobil bagian kiri, kemudian datang Koko Sinaga, J Ambarita dan gerombolan lainnya hingga mobil yang di kendarainya Dibakar hangus, Eko juga membenarkan di ruang pemeriksaan polres Inhu bahwa atas nama tersebut juga yang merusak dan diduga membakar mobilnya, kejadian tersebut di laporkan oleh Iwan S Tampubolon dengan Surat Tanda Laporan ( STPL ) Nomor : STTL/178/XII/SPKT/2025/RESINHU/RIAU, terlapor atas nama Goklas Aritonang DKK.
“ Mohon kepada kepolisian agar segera menangkap dan menahan pelaku untuk tegaknya hukum yang berkeadilan di negara Indonesia yang kita cintai ini”, lanjutnya,
“ Presiden Republik Indonesia, agar memperhatikan rakyat nya di daerah, dan mohon kepada pak Presiden agar mengepaluasi PT. Agrinas Palma Nusantara dalam memberikan kepercayaan Kepada Perusahaan yang ber politik kotor dan mempropokator I Masyarakat supaya tidak terjadi pertumpahan darah di desa kami karena pengusaha pengusaha yang tidak bertanggung jawab hingga Masyarakat kecil jadi korban, juga kepada Direktur Utama dan Direktur Bisnis PT. Agrinas Palma Nusantara agar evaluasi atau hentikan PT. Tiga Raja Mas di Desa Sungai Akar karena sudah membuat gaduh di desa kami, menggunakan politik busuk di Desa kami hingga Masyarakat mengalami kerugian dan hampir kehilangan nyawa, bahkan ada pencobaan penculikan kepada Masyarakat diduga dilakukan oleh orang kepercayaan PT. Tiga Raja Mas, untuk itu masyrakat meminta Handy Wu ( William ) sebagai Direktur Utama dan M. Ali Sebagai Komisaris Utama yang sekarang sudah terlapor di Polresta Kota Pekanbaru di sektor Bukit Raya pada 27 nopember 2025 dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor :LP/B/449/XI2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tinda pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjadi di kantor PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA di komplek Sudirman Square, mohon segera keluar dari Desa kami supaya Desa kami aman tenteram, karena di waktu PT. Indrawan Perkasa yang ada di desa kami Sungai Akar aman dan tenteram, dengan kehadiran PT.Tiga Raja Mas di Desa Sungai Akar sering Masyarakat mengalami ricuh dan tidak aman, untuk itu kepada pihak kepolisian mohon tegakkan keadilan jangan seperti macan ompong !!!!..., saya memohon tangkap dan tahan para pelaku tindak pidana untuk epek jerah dan perubahan moral di Negara kita.” harap Tampu pada penegak hukum.
Liputan Kusus DPP SPI
