Hukum Kriminal My.Id| KUANTAN SINGINGI
Aktivitas penambangan galian C yang diduga berlangsung di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menuai sorotan dari Yayasan Jaga Riau Indonesia.
Menurut Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan pemanfaatan lahan HGU yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha kehutanan industri.
Alan panggilan akrab ketum Jaga Riau mencermati dari berbagai pemberitaan media online aktivitas penggalian tanah dan pengangkutan material menggunakan alat berat di area yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan tersebut termasuk penyalagunaan izin.
“Kami mencermati pemberitaan media online dalam beberapa hari ini, dan informasi dari beberapa sumber bahwa PT RAPP diduga melanggar ketentuan pengelolaan izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan melakukan aktifitas tambang galian C, bahkan disinyalir melakukan penyaringan emas. Untuk itu, saya minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK MH melakukan penyelidikan dan penegakan hukum," tegas Alan Pane Ketua Jaga Riau Indonesia pada Jumat (26/12/2025) siang.
Menurut Alan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, HGU diberikan untuk kegiatan usaha tertentu sesuai izin yang diterbitkan negara. Aktivitas pertambangan galian C, seperti pengambilan tanah, pasir, atau batuan, memerlukan izin usaha pertambangan tersendiri dan tidak dapat dilakukan di atas lahan HGU tanpa perubahan peruntukan atau izin tambahan dari pemerintah.
" Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin lahan. HGU tidak otomatis boleh digunakan untuk tambang. Jika ada pengambilan material galian C tanpa izin pertambangan yang sah, itu berpotensi melanggar hukum administrasi maupun pidana,” jelas Alan Pane
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak PT RAPP belum berhasil diperoleh. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.
Alan Pane Ketum Jaga Riau minta Dinas terkait seperti Dinas ESDM Riau , ATR/BPN dan aparat penegak hukum, dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan tata kelola lahan.
Kemudian di tempat terpisah, melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (26/12) Kanit Tipidter Polres Kuatan Singingi (Kuansing) IPTU Mario Suwito, SH dalam keterangannya menyebut pengecekan ke lokasi tambang tidak ditemukan indikasi penambangan emas, sebagai mana pemberitaan di beberapa media online. Ia menyebut hanya menemukan mesin pemecah batu (stone crusher).
" Sudah di cek ke lokasi, hanya menemukan alat pemecah batu (ston craser), dan tiga unit alat berat unit excavator, tidak ada ditemukan indikasi adanya penambangan emas," Ujar Kanit Tipidter Polres Kuansing IPTU Mario Suwito,SH melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat (26/12/2026) sore.
