Ticker

6/recent/ticker-posts

Direktur Rumah Sakit Tak Bisa Dinilai dari Gelar Akademik Semata, Ini Dasar Hukum dan Proses Seleksi Direktur RS Madani Pekanbaru


Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU

Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru diperoleh melalui proses seleksi terbuka, bukan penunjukan langsung. Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Sabam Tanjung, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Sabam menjelaskan, pada Agustus 2025, Pemko Pekanbaru secara resmi membuka seleksi jabatan Direktur RSD Madani Pekanbaru. Proses seleksi ini dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbasis kompetensi melalui panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk secara resmi.


Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 08/Pansel/RSD/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Ingot Ahmad Hutasuhut, terdapat empat peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus seleksi administrasi


Keempat peserta tersebut adalah:


1. dr Abdullah Qayyum

2. Ir Adi Darma

3. dr Dedy Khairul Ray

4. Walman Pakpahan, SKM


Keempat kandidat tersebut kemudian mengikuti tahapan seleksi lanjutan dan bersaing secara terbuka untuk menduduki posisi direktur rumah sakit milik Pemko Pekanbaru. Berdasarkan hasil akhir seleksi, Ir Adi Darma dinyatakan memperoleh nilai terbaik dan mengungguli tiga kandidat lainnya


Sabam menambahkan, Ir Adi Darma memiliki pengalaman di bidang manajemen rumah sakit. Ia pernah bertugas di RS Aulia dan terakhir berkarya di RS Prima, sebelum akhirnya mengundurkan diri dari institusi tersebut untuk mengikuti proses seleksi Direktur RSD Madani Pekanbaru.


Hasil seleksi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara administratif. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi melantik Ir Adi Darma sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru pada Kamis (9/10/2025) di Aula Lantai 6 Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.


“Perlu diluruskan, jabatan Direktur RS Madani diperoleh melalui seleksi terbuka yang sah, diikuti oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga profesional. Jadi jika ada yang menyatakan direktur RS Madani bukan dari kalangan sarjana kesehatan lalu dianggap keliru secara hukum, itu tidak tepat,” tegas Sabam Tanjung.


*Dasar Hukum yang Menjelaskan Jabatan Direktur Rumah Sakit*


Sabam menegaskan bahwa secara normatif dan yuridis, jabatan direktur rumah sakit tidak ditentukan semata oleh gelar akademik, melainkan oleh fungsi manajerial dan kompetensi pengelolaan.


*1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit*


Pasal 33 ayat (1): Rumah sakit dipimpin oleh seorang direktur atau kepala rumah sakit.

Pasal 33 ayat (2): Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit secara keseluruhan.


Ketentuan ini menegaskan bahwa tugas utama direktur bersifat manajerial dan akuntabel, bukan menjalankan pelayanan medis secara langsung.

*2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*


Menurut Sabam, UU Kesehatan yang mulai berlaku sejak akhir 2023 telah memperjelas pendekatan kepemimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.


Undang-undang ini menegaskan bahwa kepemimpinan rumah sakit berbasis kompetensi, bukan semata berbasis profesi atau gelar pendidikan.


Pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh:


Tenaga medis (dokter),

Tenaga kesehatan lainnya,

Tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen rumah sakit, termasuk administrasi, kepemimpinan, ekonomi kesehatan, dan tata kelola organisasi.


Artinya, tidak ada kewajiban normatif bahwa direktur rumah sakit harus seorang dokter, selama fungsi pelayanan medis tetap berada di bawah tanggung jawab tenaga medis yang berwenang.


*3. Permenkes Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009*


Sabam menilai regulasi ini kerap disalahpahami


Permenkes ini mengatur standar kompetensi jabatan struktural kesehatan,

Bukan larangan berbasis gelar akademik,

Tidak menutup ruang bagi non-dokter untuk menjabat sebagai direktur rumah sakit.


“Permenkes ini tidak dapat ditafsirkan secara sepotong-potong untuk membatasi jabatan direktur rumah sakit hanya bagi profesi tertentu,” jelas Sabam.


*4. Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit*


Rumah sakit wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan medis

Fungsi manajemen dan fungsi medis dipisahkan secara struktural


Dengan demikian:


Direktur rumah sakit menjalankan fungsi manajerial dan tata kelola,

Direktur medis atau penanggung jawab pelayanan medis wajib berasal dari tenaga medis.


*5. Prinsip Tata Kelola ASN dan BLUD*


Apabila rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):


Pengangkatan direktur dapat dilakukan melalui:


Mekanisme ASN, atau

Kontrak profesional,

Dengan prinsip:


Transparan,

Akuntabel,

Berbasis kompetensi.


*Penegasan untuk Publik*


Sabam Tanjung menekankan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan tidak otomatis menentukan kualitas kepemimpinan rumah sakit. Yang lebih penting adalah kompetensi, pengalaman, kepatuhan terhadap aturan, serta hasil seleksi yang objektif dan transparan.


“Jadi, jika ada yang menyatakan Direktur RS Madani bukan dari kalangan sarjana kesehatan lalu dianggap keliru, itu perlu diluruskan. Hukum kita justru membuka ruang bagi profesional yang kompeten, selama tata kelola dan pelayanan medis tetap dijalankan sesuai aturan,” pungkas Sabam Tanjung