Ticker

6/recent/ticker-posts

OTT Sensasional Kalbar: DPP LSM MAUNG Harapkan Penyelesaian Hukum yang Memuaskan Masyarakat


Hukum Kriminal My.Id| Jakarta — 19 Desember 2025

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasubbag Intelijen (Kasi Intel) Hulu Sungai Utara (HSU),, Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius DPP LSM MAUNG. OTT yang dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang terkumpul telah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat kejaksaan, lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi keadilan.

 

DPP LSM MAUNG melihat bahwa dugaan perilaku kedua pejabat tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), terutama Pasal 12B ayat (1) yang mengatur pidana bagi siapa saja yang menerima atau meminta sesuatu yang berharga sebagai imbalan atas pelaksanaan atau tidak pelaksanaan tugas jabatan.

- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 55 yang mengatur kewajiban pejabat kejaksaan untuk menjaga martabat, kejujuran, dan integritas, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau etika.

- Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etika Pejabat Kejaksaan, yang menuntut pejabat kejaksaan untuk bertindak dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

 

Selain itu, jika terbukti ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam proses tugas, kedua pejabat tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana menyatakan: "Kami sangat prihatin mendengar kasus OTT KPK terhadap Kajari dan Kasi Intel HSU. Lembaga kejaksaan adalah tulang punggung penegakan hukum, jadi ketika pejabatnya sendiri terlibat dugaan korupsi, ini merusak dasar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Jika terbukti, kasus ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum tanpa ada pengecualian. Kami mendesak KPK untuk menjalankan proses penyidikan secara transparan dan objektif, serta Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan."

 

Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa OTT dilakukan setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi. DPP LSM MAUNG  mendesak KPK untuk menyelesaikan penyidikan dengan cepat namun cermat, serta memastikan semua bukti dihadirkan secara adil di pengadilan. Selain itu, Kejaksaan Agung diharapkan untuk segera membentuk tim penyelidikan internal untuk menelaah apakah ada sistem yang lemah yang memungkinkan terjadinya kasus ini, dan mengambil langkah-langkah perbaikan

 

DPP LSM MAUNG berharap kasus ini dapat ditangani dengan tegas, adil, dan transparan, sehingga memberikan kejelasan dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang di atas hukum. Integritas lembaga kejaksaan harus selalu dijaga karena itu sangat krusial bagi kelangsungan demokrasi dan keadilan di negara ini. Pengawasan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum menjadi semakin penting untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan amanah yang diberikan oleh rakyat.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustasi Istimewa