Hukum Kriminal My.Id| Pontianak, 10 Desember 2025 –
Gelombang kritik terhadap kinerja Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) semakin memanas setelah aparat gabungan Bais TNI, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai Kalbar mengamankan dua kontainer berisi 32,608,000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, hari Selasa (9/12) lalu. Berikut langkahnya, LSM MAUNG menyatakan dukungan terhadap ultimatum yang diajukan tokoh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk membubarkan Bea Cukai Kalbar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG, Hady Saprana, menyampaikan sikap tegas terkait kasus ini. "Kasus rokok ilegal yang terus-menerus terungkap di Kalbar, termasuk yang baru saja ditemukan di Pelabuhan Dwikora, menunjukkan kegagalan struktural Bea Cukai Kalbar dalam melaksanakan tugasnya melindungi kedaulatan ekonomi negara," ujar Hady dalam pernyataan resmi yang diterima oleh redaksi. Rabu (10/12/25).
Dia menambahkan, "Jika benar ada unsur kesengajaan atau kelalaian aparat dalam membiarkan barang ilegal masuk, ini bukan hanya kelalaian administratif melainkan berpotensi sebagai pelanggaran hukum pidana. Kami mendukung ultimatum tokoh dan DPRD Kalbar agar Menkeu segera membubarkan Bea Cukai Kalbar dan membentuk tim pemeriksa independen untuk meneliti kasus ini secara tuntas."
Dari sisi hukum, LSM MAUNG mengemukakan bahwa kasus rokok ilegal ini melanggar beberapa aturan perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pasal yang mengatur barang kena cukai yang tidak dilekatkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terutama Pasal 102 huruf e dan f, yang menyatakan bahwa setiap pegawai Bea Cukai yang "dengan sengaja tidak melaporkan pelanggaran yang diketahuinya" atau "bersekongkol dengan importir atau pelaku penyelundupan" dapat dikenai sanksi hukum pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, jika terdapat bukti imbal jasa, suap, atau gratifikasi terkait pembiaran kasus ini, maka berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 dan Pasal 5-6 yang mengatur gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, Bea Cukai Kalbar pernah mengumumkan bahwa sepanjang 2025 telah melakukan 437 kasus penindakan barang ilegal senilai Rp274,7 miliar, termasuk rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan kratom. Namun, kasus terbaru di Pelabuhan Dwikora menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih belum optimal.
LSM MAUNG menegaskan bahwa bubarkan Bea Cukai Kalbar adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. "Kita tidak boleh biarkan negara terus dirugikan dan masyarakat terpapar barang berbahaya karena kegagalan aparat. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan tegas untuk mengatasi masalah ini," tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
Publusher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Foto : Istimewa
