Hukum Kriminal My.Id| Pontianak — 28 Desember 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah resmi memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau yang dikenal sebagai Gedung Garuda di kompleks Kantor Gubernur Kalbar. Berita ini segera menarik perhatian masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG yang telah lama aktif dalam memantau dan menuntut penegakan hukum di provinsi ini.
Meskipun detail terkait indikasi korupsi, kerugian negara, dan pihak yang terlibat masih belum diumumkan secara rinci oleh Kejati KalBar, DPP LSM MAUNG melalui Divisi Investigasi, Agustiandi menyampaikan sikap serius terhadap kasus ini. "Kami mendukung penuh upaya Kejati KalBar dalam menyelidiki kasus ini. Hukum harus diterapkan secara adil dan tegas, tanpa memandang status atau jabatan siapa pun yang terlibat. Proyek pembangunan publik seperti Gedung PTSP seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat, bukan sumber kerugian negara akibat korupsi." Tegas Agus Minggu (28/12/25).
Dari aspek hukum, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang sering dipakai antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang menyebabkan kerugian negara, Pasal 3 ayat (1) tentang pemberian atau penerimaan suap, dan Pasal 18 ayat (1) tentang mark-up atau peningkatan harga yang tidak wajar dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, juga dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur pengadaan barang dan jasa negara untuk memastikan proses yang transparan, kompetitif, dan akuntabel.
LSM MAUNG juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan, mulai dari pengumuman progres penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses sidang. "Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang terjadi pada proyek yang dibiayai dengan uang pajak mereka. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," tambah pernyatan dari DPP LSM MAUNG
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PTSP KalBar menjadi batu ujian bagi penegakan hukum di provinsi ini. Sikap tegas LSM MAUNG diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan apapun. Semoga penyelidikan ini dapat berjalan lancar, menemukan kebenaran, dan memberikan konsekuensi hukum yang sesuai bagi pihak yang bersalah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan dapat terjaga.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
