Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Kamis (27/11) – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas I Bandar Lampung menggelar sidang rutin di Aula Lapas dengan melibatkan seluruh pejabat struktural dan petugas Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas). Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi progres pembinaan dan merancang langkah-langkah reintegrasi sosial yang humanis dan terukur.
Dalam sidang yang dihadiri langsung oleh warga binaan yang menjadi subjek pembahasan, TPP membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya integrasi 48 warga binaan, penunjukan 10 kader kesehatan, serta dua orang sebagai tenaga pendamping. Tak kalah penting, TPP juga menangani permohonan status Izin Luar Biasa (ILB) bagi warga binaan yang akan bertindak sebagai wali nikah, serta mengkaji enam warga binaan Reg F.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam mewujudkan pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga keadilan, kemanusiaan, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat, selaras dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan layanan kemanusiaan dan penanganan overcapacity melalui pendekatan rehabilitatif.
@pemasyarakatanlampung
@ikerahmawatiofficial
#kemenimipas
#ditjenpas
#LapasKelas1BandarLampung
#pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
