Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU, — Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) terhadap 11 Ketua Cabang PGRI Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Pernyataan kritis Dr.Eng. Yusri Rasul S.Pd., S.T., M.T,, yang menilai kebijakan itu “tidak lazim” dan bertentangan dengan mekanisme AD/ART PGRI, memicu respons keras dari Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd.
Alih-alih menanggapi substansi kritik, Adolf justru mempertanyakan kapasitas Yusri dan menyebut bahwa mantan Ketua PGRI Kuansing itu sudah lama tidak mengikuti perkembangan organisasi.
Beliau sudah lama tak aktif di PGRI jadi sudah tak paham dan mengikuti AD dan ART PGRI yang baru. Wajar saja beliau berkomentar seperti itu,”tulis Adolf melalui WhatsApp kepada LintasRiauNews.com.Sabtu(29/11/2025)
Namun pernyataan ini tidak serta-merta menjawab inti persoalan:
apakah penunjukan 11 PLT tersebut sudah melalui mekanisme organisasi yang benar?
Polemik semakin memanas setelah aksi demo ratusan guru dari 11 cabang mewarnai pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, Ketua PGRI Riau menanggapi protes itu secara dingin.
Kalau hanya belasan yang protes biarkan aja. Dan kalau mau demo lagi pun boleh, itu hak seseorang,” ujarnya.
Situasi internal PGRI pun semakin memanas, terlebih jelang pelaksanaan Konferensi PGRI Kota Pekanbaru 3 November 2025 yang lalu. Banyak pihak menilai keputusan penunjukan PLT itu sarat kepentingan dan berpotensi mengarahkan hasil konferensi.
Untuk memperjelas duduk persoalan dan memastikan keberimbangan pemberitaan, redaksi LintasRiauNews.com menyampaikan konfirmasi resmi kepada Ketua PGRI Provinsi Riau. Berikut isi konfirmasi yang dikirimkan:
Konfirmasi Resmi LintasRiauNews.com
(Terkait Pernyataan Dr.Eng. Yusri Rasul)
Assalamualaikum Pak Ketua PGRI Provinsi Riau, mohon izin mengajukan konfirmasi.
Terkait statemen Dr.Eng. Yusri Rasul yang menyoroti penunjukan 11 PLT Ketua PGRI Cabang di Pekanbaru, berikut yang ingin kami mintakan tanggapan:
1. Dr. Yusri menyatakan bahwa penunjukan 11 PLT Ketua Cabang “tidak lazim” dan tidak sesuai mekanisme AD/ART PGRI kecuali ada pelanggaran berat.
Bagaimana tanggapan Bapak selaku Ketua PGRI Provinsi Riau mengenai pernyataan ini?
2.Ia menyebut bahwa penggantian ketua cabang harus melalui mekanisme Badan Kode Etik dan tidak bisa dilakukan tiba-tiba.
Apakah penunjukan PLT di Pekanbaru sudah melalui mekanisme kode etik dan aturan organisasi yang berlaku?
3. Menurut Dr. Yusri, periodesasi PGRI seharusnya berjalan normal lima tahunan dan tidak boleh dipolitisasi.
Bagaimana Bapak menjawab anggapan bahwa penunjukan PLT ini dilakukan menjelang konferensi sehingga berpotensi menimbulkan kesan politisasi?
4. Ia menegaskan PGRI adalah organisasi profesi, bukan kendaraan politik.
Apa langkah PGRI Provinsi Riau untuk memastikan bahwa dinamika ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?
Terima kasih atas waktu dan perhatian Bapak. Jawaban dapat disampaikan melalui WhatsApp atau voice note.
Jawaban Ketum PGRI Riau: Fokus pada Legalitas, Bukan Mekanisme
Merespons konfirmasi tersebut, Adolf kembali menegaskan bahwa kepengurusan yang dilantik sudah sah dan diakui pemerintah daerah.
Pengurus PGRI dipilih dan telah dikukuhkan sesuai AD dan ART, sehingga sah dan legal. Kalau ada yg belum menerima, dapat dipahami sebagai dinamika organisasi yang tidak mungkin memenuhi keinginan semua orang.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, Adolf tidak menjawab secara spesifik apakah:
• 11 PLT telah melalui pemeriksaan Badan Kode Etik,
• ada empat syarat pemberhentian ketua cabang yang terpenuhi,
• atau proses dilakukan sesuai tahapan AD/ART sebelum konferensi.
Sebaliknya, Adolf menyoroti rekam jejak Yusri:
Tanya ke beliau, apa saja keberpihakannya kepada guru yg pernah beliau lakukan? Rekam jejak digitalnya hampir tak ada.
Pernyataan ini menambah ketegangan dan memunculkan kesan bahwa perdebatan telah melebar ke ranah personal.
PGRI di Tengah Badai Internal
Dengan perbedaan narasi antara PGRI Riau dan para pengurus cabang, serta demo yang sudah terjadi, polemik ini diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu dekat.
Kunci persoalan mekanisme penunjukan PLT masih belum mendapat penjelasan transparan. Publik menunggu apakah PGRI Riau akan membuka proses etik secara terbuka atau tetap berpegang pada legalitas pelantikan.
LintasRiauNews.com akan terus mengikuti perkembangan konflik ini, terutama pasca Konferensi PGRI Kota Pekanbaru pada 3 November 2025 lalu.**(ian)
