Ticker

6/recent/ticker-posts

MAUNG NTB Minta Transparansi dalam Pengusutan Kasus Truk DLH: "Publik Berhak Tahu!


Hukum Kriminal My.Id| Lombok Tengah, 13 November 2025 – 

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sorotan terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

 

Ketua DPD LSM MAUNG NTB,Narapudin A.ma, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini adalah uang rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya. Kamis (13/11/25).

 

Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Relevan:

 

DPD LSM MAUNG NTB menyoroti beberapa aspek hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

- Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

"Kami menduga adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima barang. Indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah juga sangat memprihatinkan," tegas Narapudin.

 

Tuntutan DPD LSM MAUNG NTB:

 

1. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah harus mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu.

2. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

4. Masyarakat harus aktif mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi korupsi.

 

DPD LSM MAUNG NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutup orang nomor satu di DPD MAUNG NTB


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG