Ticker

6/recent/ticker-posts

Empat UMKM Rokok Kebumen Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Cilacap


Hukum Kriminal My.Id| Cilacap, 07-11-2025
- Empat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rokok asal Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap. Pemberian izin tersebut menjadi langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen.


"Kegiatan pemaparan proses bisnis sebagai salah satu tahapan dalam memperoleh izin telah kami laksanakan pada Kamis (30/10) di Ruang Rapat Bea Cukai Cilacap," ungkap Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi yang memimpin acara tersebut. 


Keempat UMKM yang berhasil lolos tahap pemaparan adalah PR Well Cigar Java, PR Unix, PR Cahya Berkah Abadi, dan PR Koling. Dalam kesempatan tersebut, tiap-tiap pimpinan perusahaan memaparkan proses bisnis dan kesiapan operasional mereka di hadapan tim penguji. Setelah melalui proses evaluasi, keempatnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak memperoleh izin resmi sebagai pengusaha hasil tembakau. 


Setalah menerima izin NPPBKC, para pelaku usaha tersebut siap menempati Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen yang berlokasi di Jalan Tumbakkeris, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan industri hasil tembakau legal berbasis UMKM yang mampu mendorong ekonomi daerah.


Dwijanto menyampaikan harapannya agar pemberian izin ini menjadi awal berkembangnya industri hasil tembakau legal di Kebumen. “Kami berharap dengan diberikannya izin NPPBKC bagi UMKM rokok di APHT Kebumen, perusahaan dapat berkembang secara legal dan turut berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya.