Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Selasa (11/11) — Usai memberikan arahan tegas di Lapangan Futsal, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, melanjutkan kegiatan dengan dialog interaktif antara seluruh pejabat struktural Eselon III dan IV, staf, petugas, dan warga binaan. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dua arah yang langsung, terbuka, dan edukatif.
Dalam dialog tersebut, dibahas secara transparan mengenai:
- Hak dan kewajiban warga binaan,
- Tugas dan fungsi seluruh jajaran petugas,
- Standar pelayanan yang diberikan,
- Tata tertib Lapas yang wajib dipatuhi,
- Serta konsekuensi tegas bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan hak remisi.
“Kami hadir bukan hanya untuk mengamankan dan membina, tapi juga mendengar. Tapi ingat, hak kalian ada batasnya, sebatas kewajiban yang kalian penuhi,” tegas Febriansyah, Kepala KPLP.
Kegiatan ini memperkuat prinsip pemasyarakatan humanis yang berkeadilan di mana warga binaan diperlakukan dengan humanis, namun tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Setiap pertanyaan dan masukan ditanggapi langsung, menciptakan kejelasan, kepercayaan, dan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan produktif.
Langkah ini sejalan dengan Kegiatan Razia dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, sekaligus memperkuat transparansi pelayanan dan akuntabilitas petugas dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
@pemasyarakatanlampung
@ikerahmawatiofficial
#Kemenimipas #Ditjenpas #LapasKelas1BandarLampung #DialogInteraktif #PemasyarakatanHumanis #ZeroPelanggaran #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
