Ticker

6/recent/ticker-posts

BAZNAS Rohil Perkuat Integritas, Siapkan MoU Pendampingan Hukum bersama Kejari


Hukum Kriminal My.Id| Bagansiapiapi
— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (27/11/2025) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dan perlindungan hukum bagi BAZNAS Rohil.


Ketua BAZNAS Rohil, Ustaz H. Jefrizal SHI, MM, hadir bersama jajaran wakil ketua: Junaidi SE (Waka I), Ramli MPdI (Waka II), Syafi’i Zais SE (Waka IV), Kepala Pelaksana Uhari S.Sos, SE, dan Satuan Audit Internal H. Tarmizi MT. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Chaidir SH, MH, didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH, MH, dan Nadini Cista SH.


Bahas Pendampingan Hukum dan Penguatan Tata Kelola


Ketua BAZNAS Rohil menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan meminta arahan sekaligus mempersiapkan proses pendampingan hukum dari Kejari Rohil.


> “Hari ini kami bersilaturahmi sekaligus meminta saran, petunjuk, serta mempersiapkan pendampingan dan MoU antara BAZNAS Rohil dengan Kejari Rohil,” ujar Jefrizal.


Ia menegaskan, pendampingan hukum sangat penting agar tata kelola zakat berjalan sesuai regulasi, menguatkan integritas, dan menghindarkan BAZNAS dari potensi kesalahan administrasi maupun hukum.


BAZNAS Rohil juga memaparkan keberadaan Perda Rohil Tahun 2019 tentang BAZNAS, sistem pengumpulan zakat ASN dan muzaki, serta mekanisme penyaluran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) melalui lima program utama seperti Rohil Cerdas, Rohil Peduli, dan Rohil Makmur.


Seluruh penyaluran dilakukan tanpa tunai dan langsung ke rekening penerima sesuai hasil survei dan verifikasi tim.


Kejari Rohil: Siap Menindaklanjuti dan Pelajari Usulan MoU


Kajari Rohil, Chaidir SH, MH, menyambut baik inisiatif BAZNAS Rohil tersebut.


> “Kejari Rohil menyambut baik hal ini. Silakan ajukan surat permohonan pendampingan dan MoU. Pada prinsipnya kita siap, namun tentu akan dipelajari terlebih dahulu,” kata Kajari.


Chaidir juga mengingatkan pentingnya transparansi, kehati-hatian, serta seleksi ketat terhadap penerima manfaat agar penyaluran zakat tepat sasaran.


> “BAZNAS mengelola dana umat, jadi pedomani Undang-Undang dan aturan. Berikan informasi sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Tidak semua informasi bisa diberikan begitu saja, tetap harus mengikuti aturan,” tegasnya.


Kajari kemudian menugaskan Kasi Datun Wirawan Prabowo SH, MH, dan Nadini Cista SH untuk menindaklanjuti pembahasan teknis MoU tersebut.


Dalam rencana kerja sama itu, Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta dukungan untuk mencegah penyimpangan dalam tata kelola BAZNAS Rohil.


Rilis baznas - ROHIL

EDITOR        : Redaksi