Hukum Kriminal My.Id| SIAK
Kawasan industri adalah area lahan yang secara geografis ditentukan dan dirancang khusus untuk memusatkan kegiatan produksi industri dengan dilengkapi sarana dan prasarana pendukungnya Tujuannya adalah untuk mendorong kegiatan industry, menarik inestasi, serta menciptakan lapangan pekeraan melalui integrasi infastruktur dan akses ketenaga kerja dan pasar
Kawasan indutri sangat menunjangan perekonomian sekitar dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar agar angka pengagguran di sekitar daerah kawasan industri dapat teratasi jika, kawasan industri di manfaatkan dan dikelola dengan baik.
Siak, Rabu, (05/11/2025) Alfitra sebagai ketua Legislatif Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Siak menyoroti terkait PT SKY yang menimbulkan permasalahan yang hari ini tumpukan cangkangnya (Limbah Sawit) yang di kelola oleh PT SKY sehingga Memerlukan lahan cukup luas untuk tempat penampungan sekaligus membatsi aktivitas roda perekonomian kawasan industri lainnya.
Alfitra mengatakan “saya sanagat menyayangkan hal yang bertentangan ini bisa tidak terawasi karna bertentangan dengan peraturan pemerintahan Nomor 61 Tahun 2009 buruknya kebijakan KSOP kelas II KITB selama ini” tegas fitra
Hal Ini Tentu Saja Bertentangan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Atas Buruknya Kebijakan Pimpinan KSOP Kelas II Tanjung Buton Selama Ini. Dalam pasal 5 berbunyi, Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan a. pemerintahan dan b. pengusahaan. Namun, fakta di lapangan yang terjadi ialah pelabuhan menjadi tempat penimbunan limbah industry yang terjadi.
Alih Alih Memanfaatkan Fungsi Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton Sebagai Kawasan Kelas II Tanjung Buton Malah Membiarkan Terjadinya Tumpukan Cangkang (Limbah Sawit) Yang Dikelola Oleh PT SKY Sehingga Memerlukan Lahan Cukup Luas Untuk Tempat Penampungan Sekaligus Membatasi Aktivitas Roda Perekonomian Kawasan Industri Lainnya.
Diduga Atas PembiaranPenumpukanCangkangSawitMilikPTSKY Kawasan Pelabuhan Industri Internasional Tanjung Buton, Kepala KSOP Memanfaatkan Wewenang/Jabatan Untuk Menikmati Biaya Sewa Fasilitas Lahan Yang Disediakan Tanpa Harus Menyetor Tarif Yang Diterapkan Ke Negara Sesuai Peraturan Fungsi Pelabuhan Industri Internasional Sebagai Mana Mestinya
Fitra juga meminta APH untuk memeriksa PT SKY dan pimpinan KITB dengan permasalahan yang ada “kami juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan kepada PT SKY dan para Pemimpin KITB yang telah melanggar aturan dan lalai dalam pengawasan KITB” Tutup fitra
