HUKUM KERIMINAL MY.ID_PEKANBARU
1 Oktober 2026 — Korlap Rafael S menyoroti konsistensi PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional-3 Riau dalam proses penyelesaian persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare eks PT Handoko di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Lahan KSO PT Palma Agung Betuah (PAB) yang digelar Rabu (30/9/2026) di Kantor Regional-3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jalan Purwosari No. 123, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pertemuan dipimpin Manager Agrinas Regional-3 Riau, Sdr. Elfitri, dan dimoderatori Legal Agrinas RH-3, Sdr. Rangga. Turut hadir Kabag Ops Polres Bengkalis Bapak Imron beserta jajaran Polsek Mandau, Komisaris Utama PT PAB Sdr. Dino, Kepala Suku Adat Sakai Batin Nasir, Advokat Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN Provinsi Riau, serta elemen masyarakat dan mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Rafael mempertanyakan konsistensi Agrinas sebagai pihak yang menginisiasi pertemuan dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan konsistensi Agrinas. Di satu sisi Agrinas menginisiasi pertemuan untuk mencari penyelesaian, tetapi di sisi lain persoalan 364 hektare ini belum juga mendapatkan kepastian. Kalau Agrinas memiliki posisi strategis dalam pengawasan KSO, maka harus jelas langkah dan tanggung jawabnya,” ujar Rafael.
Menurut Rafael, musyawarah tidak semestinya berhenti sebagai agenda formal tanpa menghasilkan keputusan maupun tindak lanjut yang jelas. Ia meminta Agrinas menjelaskan posisi kelembagaan, dasar pengelolaan lahan, serta langkah konkret yang akan ditempuh dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya dipanggil untuk hadir dan menyampaikan pendapat, tetapi setelah rapat tidak ada keputusan. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar forum,” tegasnya.
Rafael juga mempertanyakan konsistensi antara proses pembahasan di dalam forum dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, apabila Agrinas berkomitmen menyelesaikan konflik, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, konsisten dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan.
Ia mendorong adanya verifikasi terhadap riwayat penguasaan tanah, status hukum lahan, dokumen KSO serta kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan objek seluas 364 hektare tersebut.
“Agrinas harus konsisten sejak awal sampai akhir. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, buka seluruh data dan duduk bersama masyarakat. Jangan ada pernyataan yang berubah-ubah atau sikap yang berbeda antara rapat dan pelaksanaan di lapangan,” kata Rafael.
Subjek dan Objek Prioritas Reforma Agraria
Selain persoalan konsistensi Agrinas, Rafael menegaskan bahwa penyelesaian lahan 364 hektare tidak dapat hanya dilihat dari hubungan kerja sama operasional antara badan usaha. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan perspektif reforma agraria harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Masyarakat meminta agar kedudukan subjek prioritas dan objek prioritas reforma agraria atas lahan eks PT Handoko tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, status hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“364 hektare ini harus diperiksa secara objektif. Siapa subjek prioritasnya, apa objek prioritasnya, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apa dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Rafael.
Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya tindakan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat dalam proses penanganan persoalan lahan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Manager Agrinas Regional-3 Riau, Sdr. Elfitri.
Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan masyarakat dalam forum dan belum merupakan kesimpulan hukum atau fakta yang telah terbukti. Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh pihak memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Karena itu, yang kami minta adalah keterbukaan data dan proses yang dapat diuji. Kalau semua pihak merasa benar, mari buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang jelas,” katanya.
Reforma Agraria dan Arah Kebijakan Nasional
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip reforma agraria sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Rafael menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, partisipasi masyarakat serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan langsung atas tanah.
Menurutnya, pengesahan regulasi reforma agraria di tingkat nasional harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan. Jangan sampai reforma agraria berhenti pada norma dan kebijakan, sementara masyarakat yang berkaitan langsung dengan objek konflik masih menghadapi ketidakpastian.
Rafael juga meminta agar arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria benar-benar memberikan ruang bagi subjek prioritas reforma agraria, dengan tetap melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Langkah Konkret
Rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan agenda konkret berupa pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pelibatan ATR/BPN serta penetapan tahapan penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Kami meminta Agrinas menunjukkan konsistensinya. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan 364 hektare, segera buat langkah yang jelas, terbuka dan terukur. Masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Rafael.
Bagi masyarakat dan mahasiswa, penyelesaian lahan 364 hektare di Desa Bumbung bukan hanya menyangkut persoalan pengelolaan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan agraria.
Mereka berharap proses penyelesaian tersebut dapat menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat ditangani melalui musyawarah, keterbukaan data, verifikasi hukum dan pertanahan, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan 364 hektare Desa Bumbung diharapkan tidak berhenti pada meja musyawarah, tetapi menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
