Hukumkriminalmy idKAMPAR, RIAU — Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi SMA Negeri 2 Kampar yang berada di Desa Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, terus menjadi perhatian.
Siswi bernama Dea Cesyca diduga menjadi korban penamparan oleh salah seorang guru yang disebut bernama Kholis. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 September 2026.
Pihak keluarga Dea mengaku tidak menerima kejadian tersebut. Mereka meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan tindakan tersebut.
Keluarga berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, guru yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Kampar, Syaiful Afrizon, S.Pd., menyayangkan kejadian tersebut. Pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Dea Cesyca dan keluarganya.
Namun, bagi keluarga korban, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penanganan lebih lanjut dan tidak berhenti hanya pada permintaan maaf. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai peristiwa yang dialami Dea serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dugaan kekerasan terhadap peserta didik perlu ditangani secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, guru yang bersangkutan, pihak sekolah, serta saksi-saksi apabila ada.
Secara hukum, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dan bentuk sanksinya tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian tertuju kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Keluarga Dea berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan dan hak peserta didik tetap mendapatkan perlindungan.
Hingga proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai, dugaan penamparan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kholis juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Redaksi akan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
✍️✍️✍️Lehan
