HUKUM KERIMINAL MY.ID_Tenggarong
29 September 2026 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong melaksanakan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian Anak Binaan, Selasa (29/09). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penegasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus sebagai upaya memastikan lingkungan hunian tetap aman, tertib, bersih, dan kondusif.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap barang serta fasilitas yang terdapat di kamar hunian untuk memastikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan arahan kepada Anak Binaan agar senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian kamar serta menggunakan fasilitas sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan dan penertiban ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pelaksanaannya dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, sehingga Anak Binaan tidak hanya memahami pentingnya ketertiban, tetapi juga turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan hunian.
Melalui kegiatan tersebut, LPKA Kelas II Tenggarong berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara berkala serta terus memperkuat budaya hidup bersih, tertib, dan disiplin di lingkungan hunian. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pembinaan yang berkualitas.
#Kemenimipas #guardandguide #ditjenpas #pemasyarakatan #LPKATenggarong
