Hukum krminal My.Id| DHARMASRAYA,
Aktivitas dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Berdasarkan investigasi lapangan serta dokumen video dan foto yang dihimpun oleh tim jurnalis pada Sabtu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 13:45 WIB, sebuah gudang yang terletak di sekitar koordinat 1°12'33.24" S, 101°42'59.27" E disinyalir menjadi pusat penampungan solar secara ilegal.
Di lokasi tersebut pada jam yang sama, terpantau jelas adanya aktivitas bongkar muat menggunakan dua unit mobil jenis pick-up, masing-masing berwarna hitam dan silver. Di atas bak kedua armada pelangsir tersebut, terdapat sejumlah wadah penampungan berkapasitas besar (baby tank/tedmon) yang diduga kuat berisi ribuan liter solar hasil lansiran dari SPBU.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, gudang penampungan beserta armada pelangsir tersebut diketahui merupakan milik seorang warga setempat berinisial UUN. Saat tim media mencoba melakukan pemantauan dan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan jurnalistik, area gudang tampak mendapat penjagaan ketat oleh sejumlah oknum, yang membatasi akses masyarakat luar untuk mendekat.
Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara com, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa tindakan penimbunan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin ini diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda material yang besar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pemilik gudang berinisial UUN untuk meminta klarifikasi resmi. Melalui rilis ini, pihak jurnalis dan pimpinan redaksi mendesak agar jajaran Kepolisian Resor Dharmasraya di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., serta Kepolisian Daerah Sumatra Barat di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., dapat segera mengatensi temuan ini. Aparat diharapkan langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas di lapangan demi menyelamatkan hak kuota BBM subsidi bagi masyarakat kecil. (Red)
