Ticker

6/recent/ticker-posts

Evaluasi Kinerja Kapolres Pelalawan: Diduga Abaikan Instruksi Kapolri Terkait "Bunker Siluman" SPBU Dundangan


Hukum krminal My.Id| PEKANBARU,

Komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas tuntas praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tampaknya mendapati tantangan serius di tingkat kewilayahan. Sikap diam dan terkesan defensif yang diperlihatkan oleh jajaran Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan dalam mengeksekusi laporan pers terkait gurita "Bunker Siluman" di SPBU 14.283.690 Desa Dundangan kini menuai kritik tajam dari kalangan kontrol sosial di Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.


Berdasarkan fakta administrasi yang dihimpun redaksi, dokumen informasi mengenai indikasi aktivitas penyedotan Solar subsidi tengah malam menggunakan mesin pompa eksternal di SPBU Dundangan telah resmi diteruskan oleh Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, kepada Kapolsek Pangkalan Kuras dan Kanit Reskrim sejak Selasa malam (28/07/2026) lalu. Namun, hingga Selasa (04/08/2026), penegakan hukum di lapangan dinilai masih mandek total tanpa adanya tindakan nyata. Publik belum melihat adanya pemasangan garis polisi (police line), penyitaan rekaman CCTV operasional, ataupun pemanggilan resmi terhadap manajemen SPBU.


Menabrak Instruksi Tegas Kapolri dan Presisi Polri


Lambannya eksekusi dari Kapolres Pelalawan beserta jajaran penyidik di tingkat kabupaten ini dinilai bertolak belakang dengan semangat "Polri Presisi". Padahal, Kapolri dengan tegas menginstruksikan seluruh jajaran kewilayahan untuk menindak tanpa pandang bulu siapa saja pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena secara nyata merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan ekstrem bagi masyarakat.


"Konsep penegakan hukum yang objektif seharusnya langsung berjalan begitu laporan informasi resmi dari media disampaikan. Jika aparat di tingkat bawah justru mendiami informasi krusial seperti skema penyedotan tangki pendam SPBU Dundangan lewat pintu belakang, wajar jika publik mempertanyakan ada apa di balik sikap diam tersebut? Apakah hukum kalah oleh kekuatan pengusaha?" ujar salah satu praktisi hukum di Pekanbaru saat dimintai tanggapan, Selasa (04/08/2026).


Dugaan Diskriminasi Akses Informasi Media 


Sentimen negatif terhadap performa Polres Pelalawan semakin menguat menyusul adanya informasi yang beredar di lingkaran internal bahwa klarifikasi atau aduan hanya akan ditanggapi jika bersumber dari media lokal yang berbasis di Kabupaten Pelalawan saja. Sementara, media yang berkedudukan di Kota Pekanbaru atau luar wilayah administratif Pelalawan cenderung diabaikan.


Secara hukum formil, jika sikap diskriminatif ini benar terjadi, hal tersebut jelas mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa dibatasi oleh sekat-sekat wilayah administratif korps kewilayahan.


Aksi bungkam dari klaster operasional niaga SPBU Dundangan di bawah koordinasi Pak Abi alias Faryabi Kaban dan pengawas lapangan Sdr. Prima, yang berbarengan dengan sikap diamnya Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., dinilai sebagai bentuk keengganan untuk bersikap transparan di ruang publik. Akibat pembiaran ini, antrean kendaraan truk logistik dilaporkan masih kerap mengular di sepanjang jalur Lintas Timur Pelalawan akibat kelangkaan Solar.


Gelombang Pengaduan Resmi (Dumas) Siap Ditarik ke Polda Riau


Mandeknya penanganan perkara di tingkat Polres Pelalawan ini dipastikan tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Gabungan organisasi pers bersama elemen aktivis penyelamat energi subsidi di Pekanbaru kini tengah merampungkan berkas laporan resmi berupa Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tingkat tinggi.


Laporan tertulis tersebut dijadwalkan akan diantarkan langsung ke meja Kapolda Riau, Dirreskrimsus Polda Riau, serta ditembuskan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini diambil guna mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim yang dianggap lamban dalam mengeksekusi laporan penyelewengan Solar subsidi yang memiliki jerat ancaman pidana Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Hingga berita Jilid III ini diturunkan, jajaran redaksi BasmiNusantara.com tetap berkomitmen menghormati asas praduga tak bersalah dan terus membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kapolres Pelalawan beserta jajaran demi tegaknya asas keberimbangan informasi sebelum laporan fisik resmi diserahkan ke Mapolda Riau. (BN/Red)