Ticker

6/recent/ticker-posts

Kutuk Intimidasi Jurnalis di Kuansing, Komunitas Pers Desak Kapolres Usut Tuntas Bandar PETI


Hukum krminal My.Id| KUANTAN SINGINGI 

Aksi intimidasi dan ancaman kekerasan kembali menimpa jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.


Seorang wartawan di Kuantan menjadi korban pengancaman setelah memberitakan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal sebagai operasi Dompeng. Rekan media kini mendesak aparat kepolisian segera turun tangan demi keselamatan korban.


Kronologi Intimidasi dan Teror


Teror Telepon: Korban bertubi-tubi menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal setelah berita tayang.


Ancaman Pemerasan: Pelaku mengancam akan mencari keberadaan wartawan tersebut melalui pelacakan nomor telepon dan WhatsApp.


Sanksi Sosial: Pelaku mengancam akan menyebarkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan korban dengan narasi bohong berupa tuduhan pemerasan jika berita tidak dihapus.


Keterlibatan Pemilik: Salah satu penelepon diduga kuat merupakan bandar atau pemilik usaha ilegal peti kemas/Dompeng yang tidak terima bisnisnya diberitakan.


Tuntutan Penegakan Hukum


Komunitas pers dan rekan media mengutuk keras tindakan premanisme serta penghalangan kerja jurnalistik ini. Pihak korban meminta ketegasan aparat hukum secara langsung:


Kapolsek diminta segera bergerak cepat mengamankan situasi di wilayah hukum terkecil.


Kapolres didesak mengusut tuntas dalang intelektual di balik pengancaman dan melacak nomor-nomor telepon pelaku.


UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan karena menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.