Hukum krminal My.Id| KUANTAN SINGINGI
Praktik pembalakan liar (illegal logging) secara terang-terangan merambah kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Aktivitas merusak lingkungan ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pengurus bernama Rikal di wilayah Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.
Hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat kini terus digerogoti oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menantang penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Sorotan Utama Kasus
Lokasi Kejahatan: Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terduga Pengurus: Oknum atas nama Rikal.
Modus Operasi: Penebangan kayu ilegal di area konservasi negara yang dilindungi undang-undang.
Desakan Tegas Kepada Aparat Penegak Hukum
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan di wilayah Riau. Praktik pembalakan ini menuntut tindakan nyata dan segera dari pimpinan kepolisian setempat:
Kepada Kapolres Kuantan Singingi: Segera turunkan Tim Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. Tangkap aktor intelektual dan pengurus lapangan tanpa pandang bulu.
Kepada Kapolsek Kuantan Mudik: Lakukan patroli intensif, segel lokasi pembalakan, dan sita seluruh barang bukti kayu serta alat berat yang digunakan di wilayah hukum Anda.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia pembalakan liar. Jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas dan konkret, publik akan mempertanyakan fungsi pengawasan dan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Bukit Batabuh.
