Ticker

6/recent/ticker-posts

[KLARIFIKASI & HAK JAWAB] Kapolsek Rengat Barat Luruskan Batasan Wilayah Administratif Terkait Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Kampung Dagang


Hukum krminal My.Id| RENGAT, BasmiNusantara.com 

Merujuk pada komitmen profesionalisme pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jajaran redaksi media siber nasional dan daerah secara responsif memuat Hak Jawab serta klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum setempat, Jumat (31/7/2026).


Langkah ini diambil pasca penayangan informasi mengenai adanya indikasi dan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nomor 14.293.134 Kampung Dagang. Berita tersebut langsung memantik respon kooperatif dari Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H.


Tepat pada pukul 14:40 WIB, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H., menghubungi Pemimpin Redaksi Nasional BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, via telepon seluler selama kurang lebih empat menit. Komunikasi resmi ini dilakukan guna meluruskan kesalahpahaman administratif terkait batas wilayah objek pemantauan.


Dalam perbincangan tersebut, Kompol Amriadi menegaskan bahwa secara geografis dan administratif, lokasi SPBU Kampung Dagang berada di luar wilayah hukum Polsek Rengat Barat.


"Kampung Dagang itu berada di Kecamatan Rengat, bukan Rengat Barat. Wilayah hukum saya adalah Kecamatan Rengat Barat. Jadi objek tersebut bukan merupakan wilayah hukum kami," terang Kompol Amriadi guna meluruskan koordinasi kewilayahan demi keberimbangan informasi publik.


Penyampaian Klarifikasi dan Hak Jawab dari Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H., saat memberikan keterangan resmi terkait batas wilayah administratif hukum objek SPBU Kampung Dagang kepada Pemred BasmiNusantara.com ini ditujukan sepenuhnya demi menjaga keberimbangan informasi pers dan kepatuhan terhadap undang-undang.


Merespon klarifikasi tersebut, Pemred BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas fungsi kontrol dan penggunaan Hak Jawab yang dilakukan oleh Kapolsek Rengat Barat. Pengaduan dan koreksi ini dinilai sebagai wujud transparansi dan sinergitas yang baik antara Polri dan media massa.


Nando Gulo menambahkan, tim investigasi redaksi di lapangan bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan langsung, bukan sekadar bersandar pada basis data digital. Namun, demi kepatuhan terhadap kaidah jurnalisme yang berkeadilan, redaksi secara resmi meluruskan letak administratif objek perkara dan menyatakan jajaran Polsek Rengat Barat bersih secara kewilayahan dari persoalan tersebut.


"Sesuai amanat UU Pers, kami wajib melayani Hak Jawab secara proporsional. Kekeliruan administratif mengenai batas wilayah kecamatan ini langsung kami perbaiki. Kendati demikian, substansi mengenai adanya dugaan penyelewengan energi subsidi rakyat di lapangan akan terus kita kawal secara objektif," tegas Nando Saputra Gulo.


Dengan adanya kejelasan batas wilayah hukum ini, atensi publik kini bergeser sepenuhnya kepada otoritas Polsek Rengat Kota selaku pemangku wilayah administratif setempat.


Masyarakat menaruh harapan besar pada komitmen Kapolsek Rengat Kota beserta Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., untuk mengerahkan jajaran terkait guna melakukan penyelidikan mendalam (sidak) atas dugaan aktivitas ilegal di SPBU 14.293.134 Kampung Dagang tersebut, demi menyelamatkan hak-hak masyarakat ekonomi lemah.


(Tim Redaksi/Investigasi)