Hukum krminal My.Id| RENGAT,
Gelombang desakan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik terus bergulir pasca bombardir pemberitaan massal di 12 media siber nasional dan daerah terkait indikasi gurita penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU Nomor 14.293.134 Kampung Dagang, Jumat (31/7/2026).
Setelah jajaran Polsek Rengat Barat secara resmi meluruskan batasan wilayah administratif hukum melalui saluran Hak Jawab pers pada pukul 14:40 WIB hari ini, bola panas penegakan hukum kini berpimpedah sepenuhnya dan mengunci perhatian publik ke meja Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) serta Polsek Rengat Kota.
Guna mewujudkan supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik, Pemimpin Redaksi Nasional BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, diketahui telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan tembusan paralel langsung ke nomor WhatsApp Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kapolsek Rengat Kota. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kepatuhan insan pers terhadap aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, pihak otoritas Polres Inhu maupun Polsek Rengat Kota terkesan masih memilih irit bicara dan belum memberikan komitmen tindakan konkret ataupun rencana Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi SPBU Kampung Dagang tersebut.
Sikap pasif dari jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini mulai menantang nyali dan komitmen presisi dari Polsek Rengat Kota serta Satreskrim Polres Inhu untuk berani menindak tegas gurita dugaan mafia subsidi energi yang jelas-jelas merugikan masyarakat ekonomi lemah.
“Tim investigasi kami di lapangan bergerak bukan berdasarkan asumsi, melainkan memegang data otentik visual mengenai dugaan penyedotan BBM subsidi menggunakan jeriken dan tangki modifikasi secara bebas di SPBU tersebut. Komunikasi dua arah sudah kami buka lebar, namun bungkamnya otoritas terkait justru memperpanjang spekulasi di tengah publik,” tegas Pemred Nasional, Nando Saputra Gulo.
Lebih lanjut, redaksi juga telah meneruskan laporan informasi ini sebagai tembusan resmi ke tingkat regional, termasuk Ditreskrimsus Polda Riau (Subdit IV Tipidter) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar fungsi pengawasan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi jika instansi lokal terkesan lamban.
Masyarakat Indragiri Hulu kini menaruh harapan penuh pada taji Kapolres Inhu untuk segera menginstruksikan tindakan hukum nyata di lapangan, guna memastikan keadilan energi subsidi tepat sasaran dan membersihkan wilayah hukum Rengat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
(Tim Redaksi/Investigasi)
