Hukum Krminal My.Id| Bengkalis Riau
Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap peredaran narkotika hasil pengembangan kasus sebelumnya. Seorang pria berinisial RLMF (28) diamankan di kediamannya karena diduga menyimpan dan mengedarkan pil ekstasi.
Penangkapan terjadi Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Arifin K KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Mandau.
*Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya*
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, RLMF diamankan berdasarkan keterangan tersangka kasus narkotika yang ditangkap Jumat malam, 5 Juni 2026.
“Dari hasil interogasi tersangka awal, petugas mendapat informasi adanya pemasok di wilayah KM 58 Tasik Serai Timur. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar AKP Agung, Sabtu 6/6/2026
*Barang Bukti Diamankan*
Saat penggeledahan di rumah RLMF, petugas menemukan: satu ( 1 ) butir pil diduga ekstasi, berat kotor 0,61 gram,
Uang tunai Rp850.000 diduga hasil transaksi serta dua ( 2 ) unit HP merek Oppo dan Samsung
Hasil tes urine RLMF dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
* Tersangka Mengaku Edarkan Sabu dari Medan*
Dalam pemeriksaan awal, RLMF mengaku pernah menyerahkan 6 paket sabu kepada tersangka lain untuk diedarkan. Narkotika tersebut disebutnya didapat dari seseorang berinisial H di Medan, Sumatera Utara.
“Kini H masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas. Kami terus kembangkan jaringan ini,” tegas Kapolsek Agung Rama Setiawan.
Saat ini RLMF beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Komitmen Berantas Narkoba*
AKP Agung menegaskan Polsek Pinggir berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Mari bersama kita putus rantai peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tutupnya.jhon.
(BN)
