Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana PI Rp6 Miliar Mengalir ke Adik Wabup Rohil jhony Charles , Majelis Hakim Soroti Kejanggalan


Hukum krminal My.Id| PEKANBARU 

Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), majelis hakim secara terbuka mempertanyakan konsistensi keterangan Jhon Travolta, adik kandung Wakil Bupati Rokan Hilir, terkait aliran dana pinjaman senilai Rp6 miliar yang diduga berasal dari dana PI.


Sorotan tajam majelis hakim muncul setelah ditemukan adanya perbedaan keterangan antara Jhon Travolta dengan saksi sebelumnya, Makhruflis, yang merupakan staf PT SPRH. Perbedaan itu dinilai bukan persoalan sepele karena menyangkut asal-usul dan mekanisme penyaluran dana miliaran rupiah yang kini menjadi bagian dari perkara korupsi besar di tubuh BUMD Rohil tersebut.


Di hadapan majelis hakim, Jhon awalnya menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta pinjaman dan justru ditawari dana oleh Makhruflis. Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan kesaksian sebelumnya yang menyebut Jhon secara aktif mengajukan permohonan pinjaman.


Ketika hakim menegaskan akan mengonfrontasi keterangan tersebut dengan saksi lain, suasana persidangan berubah tegang. Di bawah tekanan pertanyaan majelis hakim, Jhon akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pernah mengajukan permohonan pinjaman dana tersebut.


Perubahan keterangan itu langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Sebab seluruh kesaksian diberikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai fakta.


Tak hanya menyoroti perubahan pengakuan, hakim juga mempertanyakan mekanisme pinjaman bernilai fantastis yang disebut mencapai Rp6 miliar. Jhon mengaku dana tersebut digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit miliknya melalui CV Sawit Hijau Sejahtera.


Namun yang menjadi perhatian majelis hakim adalah tidak adanya dokumen hukum yang lazim digunakan dalam transaksi bisnis bernilai besar. Jhon mengakui pinjaman miliaran rupiah itu hanya didukung kuitansi sederhana tanpa perjanjian kerja sama, tanpa kontrak hukum, bahkan tanpa jaminan yang jelas.


Fakta tersebut memancing reaksi keras dari majelis hakim.


Bagaimana mungkin dana sebesar Rp6 miliar berpindah tangan hanya berbekal kuitansi tanpa dokumen legal yang memadai? Pertanyaan itulah yang berulang kali dilontarkan hakim saat memeriksa saksi.


Majelis hakim bahkan mempertanyakan kapasitas dan administrasi perusahaan yang dipimpin Jhon. Sejumlah pertanyaan mengenai legalitas usaha, dokumen pendukung transaksi, hingga dasar hukum pinjaman tidak mampu dijawab secara rinci oleh saksi.


"Kamu pemilik perusahaan, tetapi tidak bisa menjelaskan dokumen apa saja yang menjadi dasar transaksi Rp6 miliar itu," tegas hakim dalam persidangan.


Dalam keterangannya, Jhon juga mengungkapkan bahwa sebagai kompensasi atas pinjaman tersebut, dirinya menawarkan pembagian keuntungan usaha kepada Makhruflis. Dari keuntungan perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, Jhon mengaku menjanjikan Rp190 juta setiap bulan kepada pemberi pinjaman dan telah direalisasikan selama lima bulan.


Selain itu, ia berjanji melunasi seluruh pinjaman dalam waktu satu tahun, bahkan lebih cepat apabila lahan milik keluarganya memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).


Fakta lain yang turut menjadi perhatian ialah pengakuan Jhon yang menyebut baru mengetahui bahwa dana yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH setelah dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik.


Meski demikian, Jhon menegaskan seluruh pinjaman Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan.


Perkara ini sendiri merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana PI yang nilainya mencapai lebih dari Rp551 miliar tersebut sejatinya merupakan hak daerah dari sektor migas yang diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Namun berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelolaan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan. Sejumlah dana disebut mengalir kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak serta digunakan untuk kepentingan di luar tujuan semula.


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp64,22 miliar.


Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman duduk sebagai terdakwa bersama tiga nama lainnya, yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Sejumlah pihak menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai membuka tabir aliran dana PI yang selama ini menjadi perhatian publik Rokan Hilir dan Provinsi Riau.