Hukum Kriminal My.Id| Kabupetan Bekasi — 19 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimbulkan perhatian di Kabupaten Bekasi, di mana 10 orang termasuk pejabat publik dan pihak swasta terjaring. Berbagai kalangan masyarakat merespons kasus ini, termasuk DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi jawa barat yang segera menyampaikan sorotannya terkait penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Kita menyambut baik langkah KPK dalam melakukan OTT ini dengan sangat antusias. Ini adalah bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum tidak tanggung-tanggung, bahkan berani menggerakkan langkah di daerah kita, tanpa memandang status atau kedudukan yang dimiliki oleh mereka yang terlibat," ujar Marrsudi, Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dia menambahkan, "Sebagai LSM yang peduli keadilan, kita menginginkan proses hukum yang benar-benar transparan, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kesenjangan antara aturan hukum dan pelaksanaannya – semua harus dituntut sesuai pasal yang ada."
Dari aspek hukum, OTT yang dilakukan KPK didasarkan pada Pasal 1 Angka 19 KUHAP yang mendefinisikan tertangkap tangan sebagai penangkapan saat melakukan tindak pidana, segera sesudahnya, atau ketika diserukan oleh khalayak. Kewenangan KPK untuk melakukan OTT juga diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 37 Ayat (1), yang menyatakan lembaga ini berhak melakukan penangkapan dengan bukti permulaan yang cukup.
Jika terbukti terlibat korupsi, tersangka dapat dituntut berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:
- Penerima suap: Pasal 12 Ayat (1) huruf a/b (denda maksimal Rp 1 miliar dan penjara maksimal 20 tahun) atau Pasal 12B (untuk pejabat yang menerima suap dalam bentuk barang berharga lain).
- Pemberi suap: Pasal 5 Ayat (1) huruf a/b (denda maksimal Rp 1 miliar dan penjara maksimal 15 tahun).
- Korupsi lainnya (seperti penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi): Pasal 11 Ayat (1) UU Tipikor.
DPC LSM MAUNG Bekasi juga menekankan perlunya langkah preventif dari pemerintah daerah, seperti peningkatan pengawasan internal, transparansi anggaran, dan pendidikan anti-korupsi untuk masyarakat. "Kita tidak hanya berharap penegakan hukum tegas, tetapi juga upaya agar kasus korupsi tidak terulang di masa depan," tambah pernyataan mereka.
Kasus OTT KPK yang menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi menjadi titik balik bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Melalui sorotannya, DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa masyarakat selalu memantau proses hukum dan menuntut komitmen dari semua pihak untuk menciptakan tatanan yang bersih, adil, dan sesuai dengan hukum. Harapan terbesar adalah kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan menjadi langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto ::Istimewa
