Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp141 Juta, Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan


Hukum Kriminal My.Id| KUANTANSINGINGI
,— Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000. Seorang laki-laki berinisial TT (48) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (09/12/2025).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Kuantan Mudik dalam melakukan pengejaran lintas provinsi hingga pelaku berhasil diamankan.


Peristiwa ini bermula pada saat pelapor, Jalesdin Formel Vanden S, diminta untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link. Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat 05 Desember 2025 dan kemudian diserahkan kepada dua saksi, berinisal F dan N, untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.


Namun pada sore hari sekitar pukul 18.20 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT (48), salah seorang karyawan, tanpa seizin pihak yang bertanggung jawab. Upaya pencarian langsung dilakukan, namun pelaku tidak ditemukan sehingga pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuantan Mudik.


Pada Senin 08 Desember 2025, Kapolsek Kuantan Mudik menerima informasi bahwa TT (48) melarikan diri ke Kota Palembang. Berdasarkan perintah Kapolsek, tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alpren, S.E., langsung bergerak menuju Palembang. Setibanya di kota tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako.


Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya, tidak jauh dari Mapolsek Sako. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan TT (48)di sebuah lapo tuak di kawasan tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke Polsek Kuantan Mudik.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM milik pelaku, satu STNK sepeda motor, serta satu lembar rekening koran atas nama saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional,” ujar Kapolres dalam penyampaiannya yang diteruskan melalui Kapolsek Kuantan Mudik.


Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi