Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Kamis (04/12) – Lapas Kelas I Bandar Lampung menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema: “Sosialisasi KUHP Nasional dalam Mendukung Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan”. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya sosialisasi KUHP Nasional sebagai fondasi implementasi pidana alternatif yang humanis dan berkeadilan. “Pidana kerja sosial dan pengawasan bukan sekadar pengganti penjara, tapi bentuk pembinaan yang mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa implementasi kedua jenis pidana tersebut membawa manfaat ganda: mencegah overcrowding di Lapas sekaligus memberikan ruang rehabilitasi yang lebih alami dan relevan dengan kehidupan nyata. “Ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana kita, lebih restoratif, lebih berwawasan sosial,” tambahnya.
Kakanwil menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis, termasuk pemetaan kuota, pelatihan petugas, pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. “Kita akan pastikan prosedur berjalan sesuai urgensi dan kewenangan. Desember nanti, kita mulai uji coba terbatas di beberapa kabupaten. Jajaran Lampung sudah siap,” tegasnya.
Ia berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan KUHP Nasional membawa dampak positif bagi masyarakat, pelaku, dan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
@pemasyarakatanlampung
@ikerahmawatiofficial
#kemenimipas #ditjenpas #LapasKelas1BandarLampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #RakerTeknisPemasyarakatan #KUHPNasional #PidanaKerjaSosial #PidanaPengawasan
