Hukum Kriminal My.Id| KANDIS
Aktivitas perjudian jenis gelper/tembak ikan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga kian merajalela tanpa hambatan hukum. Sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi praktik judi tersebut disebut-sebut beroperasi terang-terangan, seolah kebal dari penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, seorang pengusaha bernama Raja Syamsudin Hutahean diduga memiliki belasan titik lokasi judi tembak ikan yang tersebar di wilayah Kandis. Ironisnya, meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak kepolisian setempat, Padahal jarak dari Polsek Kandis dengan BIG BOS JUDI TEMBAK IKAN TIDAK TERLALU JAUH Di duga besar setoran dengan APH.
Bukan rahasia umum di Kandis lagi.
Lebih jauh, mencuat dugaan serius bahwa Kapolsek Kandis disinyalir menerima setoran dari pengelola judi tembak ikan, sehingga praktik ilegal tersebut dibiarkan terus berjalan. Dugaan ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa jarak dari Polsek Kandis ke lokasi tidak sampai 2km, mesin-mesin judi masih beroperasi bebas tanpa rasa takut, bahkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat umum.
Kondisi ini memicu kegeraman publik, sebab perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, memicu kriminalitas, serta berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga. Warga mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polsek Kandis.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas seluruh lokasi perjudian, serta memeriksa oknum aparat yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.
Jika dugaan setoran ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Negeri Lancang Kuning.
Editor : Redaksi
