Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Pajak di Tesso Nilo: Kades Air Hitam Diminta Klarifikasi


Hukum Kriminal My.Id| Pelalawan, Riau 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembayaran pajak pengurusan lahan di kawasan Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mencuat. Kali ini, nama Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus, diseret dalam kasus ini.


Pembeli tanah di Tesso Nilo diminta membayar pajak melalui pihak lain, bukan melalui Kepala Desa. Namun, surat keterangan dari desa tetap dikeluarkan.


Menurut informasi, sekitar 200 kepala keluarga (KK) telah membeli tanah di Tesso Nilo dan mendapatkan surat keterangan dari desa. Namun, proses pengurusan lahan ini diduga melibatkan praktik pungli.


Sumber menambahkan, “Memang rapih permainan kades. Tidak ada pungli, tetapi buah sawit dari dalam lahan Tesso Nilo dibuang ke kades semua.”


Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus, menjawab:


1. Sehubungan baru saya ketahui masalah ini, maka awal tahun 2026 ini semua RT, RW, KADUS, dan perangkat desa akan saya panggil terkait masalah pungli dalam lahan kawasan Tesso Nilo maupun di luar kawasan Tesso Nilo. Bila ada ditemukan sesuai laporan yang Bapak berikan kepada saya, saya akan laporkan langsung kepada penegak hukum.


2. Sebetulnya sejak tahun 2013 saya menjabat Kepala Desa, seluruh aparat desa maupun perangkat desa sudah membuat pernyataan dan ditandatangani di atas matrai tidak dibenarkan mengutip dana apa pun terhadap masyarakat maupun urusan surat menyurat jenis apa pun itu.


3. Ya, saya memberikan akses kepada Bapak bila mana ditemukan aparat dan perangkat desa terkait dalam masalah yang Bapak katakan ini.


Kades Air Hitam, Tansi Sitorus, diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan antara lain:


Apakah Bapak terlibat dalam praktik pungli pajak dalam pengurusan lahan di Tesso Nilo?


Apa tindakan yang telah diambil oleh Bapak sebagai Kepala Desa Air Hitam terkait kasus ini?


Apakah Bapak memiliki penjelasan terkait bukti-bukti yang kami terima?


Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar


Pidana penjara paling lama 5 tahun


Denda paling banyak Rp 250.000.000


Masyarakat Pelalawan mendesak pemerintah setempat untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus pungli pajak di Tesso Nilo.


Tim: Redaksi