Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Langgar Perda, Kandang Ayam di Tapung Dikeluhkan Warga Perumahan BUMI ASRI PERMAI,BUPATI KAMPAR HARUS BERTINDAK.


Hukum Kriminal My.Id| KAMPAR 

Warga Perumahan Bumi Asri Permai (BAP), Jalan H. Samsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengeluhkan keberadaan kandang ayam milik PT Prada Makmur Sejahtera yang berada tepat di sebelah kawasan permukiman.


Warga menyebutkan, kondisi kandang ayam yang berjumlah 12 unit tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan. Saat hujan turun, limbah dan kotoran ayam terbawa aliran air hingga masuk ke lingkungan permukiman warga.


“Setiap hujan, air yang mengalir membawa kotoran ayam langsung ke rumah warga. Pada malam hari, bau tidak sedap sangat menyengat, ditambah banyak lalat hijau yang mengganggu aktivitas dan kesehatan,” keluh warga.


Selain dampak lingkungan, warga menilai keberadaan kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan lingkungan di kawasan permukiman.


Lokasi kandang ayam yang berada di Desa Karya Indah, bersebelahan langsung dengan perumahan, dinilai tidak layak dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.


Warga juga menyayangkan sikap pihak terkait di tingkat desa. Alih-alih memediasi secara objektif, warga menilai justru terjadi upaya manajemen konflik yang memperuncing keadaan, dengan melibatkan RT, RW, dan Kepala Dusun, yang terkesan mempertentangkan sesama warga.


“Kami tidak ingin diadu domba. Yang kami minta sederhana, lingkungan yang bersih, sehat, dan sesuai aturan,” tegas perwakilan warga.


Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, serta menegakkan aturan secara tegas demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.


Editor : Redaksi