Hukum Kriminal My.Id| Rohil – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan pengecekan komprehensif terhadap seluruh inventaris alat keamanan pada Rabu (12/11). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah rutin untuk memastikan kesiapan sarana pendukung pelaksanaan tugas pengamanan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Kesatuan Pengamanan Lapas (Kamtib) bekerja sama dengan Tim Intelkam Polres Rokan Hilir (Rohil), yang terlibat penuh dalam proses pengecekan dari awal hingga akhir.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh senjata dan peralatan pengamanan berfungsi secara optimal. Pemeriksaan meliputi senjata api, senjata gas, hingga amunisi, termasuk pengecekan kondisi fisik senjata, masa kedaluwarsa amunisi, serta validitas buku senjata.
Plt. Kepala Lapas Bagansiapiapi melalui Kasi Administrasi Kamtib menegaskan bahwa kerja sama dengan Polres Rohil akan terus diperkuat. Pengawasan terhadap alat keamanan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh aset negara dalam kondisi siap pakai dan memenuhi standar operasional.
Dasar hukum kegiatan ini pun jelas. Kesiapan sarana keamanan merupakan mandat Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Setiap aparat wajib menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara akuntabel.
Langkah sinergis Lapas Bagansiapiapi dan Polres Rohil ini menjadi bukti nyata komitmen kedua institusi dalam meminimalisir potensi kelalaian. Keamanan Lapas merupakan tanggung jawab bersama dan harus dijaga dengan standar yang ketat.
Editor : Redaksi
