Ticker

6/recent/ticker-posts

Sungai Kampar Menguning, Mafia Galian C Diisukan Kebal Hukum – Satpol PP & Polda Riau Did desak Bertindak!”


Hukum Kriminal My.Id| KAMPAR
– Di tengah gencarnya pemberantasan tambang ilegal di Riau, aktivitas galian C tanpa izin di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, justru makin brutal. Penambangan darat persis di bibir Sungai Kampar itu terus beroperasi seolah-olah tak tersentuh hukum.


Air Sungai Kampar kini berubah kuning pekat, ekosistem rusak, dan aktivitas warga terganggu. Namun ironisnya, lokasi galian itu tetap hidup bebas tanpa pengawasan memadai dari aparat daerah.


Warga yang menjadi korban kerusakan lingkungan menyebut aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh Rozi, putra almarhum Bagong—nama yang tak asing dalam pergaulan setempat. Lebih mencengangkan, operasi ilegal itu disebut-sebut “aman” karena dibayangi seorang oknum aparat berinisial W, sehingga aktivitas berjalan bagai kebal hukum.


Warga Makin Berani Bicara: “Kapan Hukum Berlaku di Sini?”


Kemurkaan warga memuncak. Mereka mendesak Plt Kasatpol PP Kampar, Zamhur, untuk turun langsung ke lokasi, menghentikan total kegiatan, serta menyita seluruh alat berat yang selama ini bekerja siang-malam.


> “Bukan rahasia lagi, lokasi itu bebas beroperasi. Kalau Satpol PP tidak bergerak sekarang, masyarakat yang akan menanggung dampak lingkungannya,” ujar salah seorang tokoh setempat.


Mahasiswa Kampar, Hengki, menyebut kerusakan DAS Kampar kini berada pada fase kritis.


> “Kalau benar ada oknum membekingi, kami minta Kapolda Riau sikat habis. Jangan ada bahasa ‘oknum’ kalau buktinya sudah di depan mata. Sungai Kampar itu milik masyarakat, bukan milik mafia tambang,” tegasnya.


Hukum Sudah Jelas, Eksekusi yang Tidak Jelas


Aktivitas galian C ilegal merupakan tindak pidana berat.

• Pasal 158 UU Minerba: ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

• Pasal 98–99 UU Lingkungan Hidup: ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran.


Namun kenyataan di Pulau Birandang justru menunjukkan sebaliknya—aktivitas ilegal berjalan, kerusakan makin nyata, penindakan tak kunjung tiba.


Desakan Menguat: Tidak Cukup Peringatan, Harus Ada Penangkapan


Warga meminta Satpol PP Kampar, DLHK, dan Polda Riau bergerak cepat. Tidak cukup sekadar imbauan atau sidak formalitas. Mereka menuntut:


Penutupan total lokasi,


Penyitaan alat berat,


Pengusutan aktor lapangan,


Dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga membekingi.


Sungai Kampar bukan lagi sekadar tercemar—ia sedang diserang terang-terangan oleh tambang ilegal yang merasa tak tersentuh hukum.


Warga Pulau Birandang kini menunggu tindakan nyata. Bukan konferensi pers, bukan rapat koordinasi, tapi penegakan hukum tanpa kompromi.


Editor : Redaksi