Ticker

6/recent/ticker-posts

Peredaran Rokok Ilegal di Airtiris dan Sekitarnya Kian Marak, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas. Ada apa dengan Polsek Kampar.??



Kampar - Riau, (Hukum kriminal my.id) - Peredaran rokok ilegal di kawasan Airtiris dan wilayah sekitarnya kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai ketentuan, dilaporkan masih ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini memicu keresahan warga karena aktivitas tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan merugikan negara.

Masyarakat menilai bahwa maraknya peredaran barang kena cukai ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam memperlancar distribusi rokok ilegal juga menambah kekhawatiran bahwa praktik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan yang nyata.

Sanksi Hukum Bea dan Cukai Terkait Rokok Ilegal, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berat, antara lain : 

1. Pidana Penjara

Pelaku yang menjual, mengedarkan, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai/berpita cukai palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

2. Denda Berat

Pelanggaran terkait cukai dapat dikenakan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3. Penyitaan dan Pemusnahan Barang

Semua rokok ilegal akan disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai sebagai bagian dari penegakan hukum.

4. Tindakan Penyidikan

Bea dan Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan pemberkasan terhadap pelaku yang terbukti terlibat.

Seruan Tegas kepada Bea dan Cukai

Melihat kondisi ini, masyarakat meminta Bea Cukai untuk segera melakukan operasi lapangan, pemeriksaan toko, serta penindakan langsung terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, tanpa pandang bulu.

Diharapkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada pihak—baik pedagang, distributor, maupun oknum—yang merasa kebal terhadap aturan negara***.

L/p : lehan