Hukum Kriminal My.id| KUBANG RAYA--Siak -- Siak Hulu, Riau — Dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Siak Hulu kembali mencuat dan kini terjadi secara terang-terangan. Dalam dokumentasi lapangan, terlihat tumpukan balok kayu hasil tebangan, bekas lahan yang dibersihkan, hingga asap pembakaran yang masih mengepul. Semua tanda itu mengarah pada aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan tanpa izin.
Yang lebih mengejutkan, aktivitas seperti ini dilakukan secara terbuka—seolah tidak ada pemerintah maupun aparat penegak hukum di daerah tersebut. Warga menyebut para pelaku berani karena merasa “tidak akan disentuh”.
Kecurigaan itu menguat ketika hingga hari ini tidak ada tindakan berarti dari aparat kepolisian setempat. Publik mulai bertanya: Mengapa mudah sekali menemukan tumpukan kayu tebangan di lapangan, namun sulit sekali melihat penindakan?
Banyak pihak menilai Kapolres seperti tutup mata, seakan membiarkan aktivitas perusakan hutan ini berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, hutan terus terkikis. Pembakaran untuk menghapus jejak makin sering terlihat. Lahan yang dulunya hijau kini berubah menjadi ladang baru, dengan ancaman banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang semakin nyata.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi wibawa negara juga ikut runtuh.
Hukum seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara para pelaku perusakan hutan melenggang bebas.
Masyarakat menuntut: hentikan pembalakan liar, tangkap pelakunya, dan hentikan sandiwara diam yang selama ini terjadi.
Karena hutan tidak runtuh sendiri—ia diruntuhkan oleh pembiaran.
